PALU EKSPRES, PALU– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong melalui Kepala Seksi Pembinaan SMP, Ahmad Rudin kepada media ini di kantornya, Senin, 26 Agustus 2019 mengatakan, penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2019 di Parigi Moutong mencapai 9.928 siswa. Dan, 4.804 siswa atau 48,39 persen dari total penerima sudah tersalurkan.
Menurut dia, tersisa 5.124 siswa yang belum menerima. Sebab, masih terkendala dengan kelengkapan administrasi berupa, kartu keluarga (KK), raport siswa serta KTP orang tua siswa penerima.
Dia mengungkapkan, penerima PIP tahun ini sedikit mengalami penurunan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima mencapai 15.310 siswa, dengan pencairan sebanyak 13.614 siswa atau 88,92 persen.
“Naiknya penerima di 2018 karena ada usulan masuk dari Komisi X DPR RI yang mencapai 15 persen. Kali ini usulan tersebut tidak lagi dimasukkan,” ungkapnya.
Sementara, di tahun 2017 penerima PIP sebanyak 9.144 siswa dan jumlah pencairan mencapai 8.831 siswa atau 96.58 persen. Seluruh data calon penerima kata dia, merupakan usulan dari sekolah melalui data pokok kependidikan (Dapodik) yang diperuntukan bagi siswa yang kurang mampu.
Lanjut dia mengatakan, saat ini pihak Disdikbud masih menunggu sejumlah data kelengkapan yang tersisa kurang lebih 5 ribu siswa yang belum tersalurkan untuk tahun ini.
“Kami menunggu laporan pihak sekolah, rata-rata penerima tersebut berada di wilayah pegunungan Tinombo dan Palasa. Apabila sudah terlengkapi seluruhnya baru kemudian diserahkan kepada pihak Bank,” jelasnya.
Diketahui, proses pencairan dana PIP langsung melalui rekening siswa. Sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan oleh Kementrian pendidikan dan kebudayaan.
“Setiap siswa menerima PIP ada yang terima Rp 375 ribu dan dua kali pencairan pertahunnya,” jelasnya
Ia menambahkan bahwa di Parimo banyak yang beranggapan dana tersebut diserahkan kepada pihak Disdikbud. Padahal aturannya tidak seperti itu, melainkan pihak pemerintah pusat bekerjasama dengan Bank dan dituangkan dalam Memorandun Of understanding (MoU) sebagai pihak yang diberikan kewenangan.
“Uangnya itu sudah ada di Bank, tinggal siswa kalau mengambil dana itu. Kemudian harus melengkapi administrasi yang dibutuhkan,”ujarnya. (asw/palu ekspres)