PALU EKSPRES, SIGI– Pengambilan batu gajah di Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi yang dinilai tambgan ilegal disikapi Asisten II Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi, Iskandar Nongtji. Ia meminta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk bisa menuntaskan hal tersebut.
“Banyak laporan masyarakat kalau di kecamatan Gumbasa saat ini, telah marak pengambilan batu gajah secara ilegal. Untuk itu persoalan ini harus segera dituntaskan oleh pemerintah setempat, baik itu dari Desa maupun dari kecematan,” kata Iskandar Nongtji, Selasa (3/9/2019).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam mengambil atau memperjualbelikan batu gajah secara ilegal karena bisa berdampak pada lingkungan sekitar.
“Dampak yang diakibatkan yaitu bisa mengakibatkan tidak stabilnya permukaan tanah dan apabila hujan dapat mengakibatkan tanah longsor serta banjir bandang,” ungkapnya.
Iskandar meminta kesadaran masyarakat untuk sama-sama melestarikan lingkungan agar tidak ada dampak buruk yang bisa diakibatkan karena aktifitas penambangan batu gajah di kawasan Kecamatan Gumbasa.
“Kalau kemudian hari persoalan ini masih terus berlanjut, tentu persoalan ini akan diselesaikan ke ranah hukum, sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (mg4/palu ekspres)






