Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pokmas di Kota Palu Serap Rp37,5 M Dana Stimulan

PALU EKSPRES, PALU– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu telah menyalurkan Rp37,5milyar lebih dana stimulan perbaikan rumah rusak berat tahap 1 tahun 2019. Dana tersebut dimanfaatkan melalui kelompok masyarakat (Pokmas). Dana ini berasal dari bantuan luar negeri (BLN) yang disalurkan BNPB RI ke BPBD Palu.

Kepala BPBD Palu, Fresly Tampubolon menyebutkan jumlah dana stimulan yang diterima BPBD Palu sebanyak Rp82,1milyar lebih. Setelah dipisahkan dana operasional, maka jumlah rumah yang bisa diakomodir dalam tahap 1 sebanyak 1.594 unit rumah. “Sebagian Pokmas sudah terbentuk dan sudah memanfaatkan dananya”kata Fresly.

Sebenarnya kata Fresly jumlah Pokmas yang terbentuk sudah sebanyak 92. Namun belum semuanya menggunakan dana tersebut meski telah berada di rekening kelompok.
Kendalanya karena tidak semua kelompok bergerak proaktif untuk menyelesaikan administrasi penggunaan dana. Misalnya kecepatan menyelesaikan penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana penggunaan dana (RPD).

Bahkan laporan dari beberapa kelompok ujar Fresly, mereka mengaku sulit mengumpulkan anggota hanya untuk sekedar menggelar rapat untuk membahas bersama pengelolaan dana tersebut. “Tergantung kelompok mana yang proaktif. Jika mereka sering kumpul rapat, lalu selesaikan RAB maka dananya juga cepat digunakan,”katanya.

Prinsip pengelolaan dana stimulan lanjut Fresly adalah pemberdayaan masyarakat. Karena itu segala pemenuhan syarat maupun penyusunan format pengelolaan harus dikerjakan sendiri oleh masyarakat. Pemanfaatan dana stimulan dalam petunjuk yang ada dilakukan selama 120 hari kerja. Terhitung sejak dana tersebut di transfer dari rekening Pokmas ke rekening tempat pembelian bahan bangunan. Namun waktu penyelesaian penggunaaan dana stimulan menurutnya tida meski seragam. Sebab BNPB sendiri pada prinsipnya tidak memberi batas waktu laporan pertanggung jawaban dana tersebut.

“Karena ini bantuan luar negeri yang boleh digunakan langsung oleh BNPB, jadi mekanisme pelaporan pertanggungjawabannya tidak seperti mekanisme APBN,”pungkasnya.(mdi/palu ekspres)