Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Polres Touna Tahan Pencurian Battery Tower milik PT. Telkomsel BTS Desa Sabo

PALU EKSPRES, AMPANA-Tiga orang tersangka kasus pencurian battery tower BTS milik PT. Telkomsel di Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Tojo Una-Una.

Informasi yang diperoleh, tersangka berinisial UI (31) dan W (27) yang beralamat di pelabuhan rakyat dan SF (26) yang beralamat di Kelapa Dua Kabupaten Banggai. Mereka berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Banggai pekan lalu di wilayah Kabupaten Banggai.

Dari ketiga tersangka ini, satu di antaranya berinisial SF merupakan penadah. SF yang berprofesi sebagai pedagang besi tua ditangkap karena membeli barang curian dari UI dan W.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK, M.H, kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Tojo Una-Una.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Tojo Una-Una dan yang jelas kita tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Banggai untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku beserta barang bukti lain hasil kejahatan pelaku, yang diperkirakan dijual di wilayah Kabupaten Banggai,” tutur AKBP Boyke.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka terungkap bahwa mereka menjual battery curian sebanyak 12 unit kepada pengepul besi tua di Kabupaten Luwuk Banggai senilai Rp 4,5 Juta, yang mana uang dari hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya hidup sehari-hari pelaku.

“Saat ini 3 tersangka dan 3 unit battery Tower milik PT. Telkomsel BTS Desa Sabo dari total 12 battery yang dicuri, diamankan di Mapolres Touna guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(mg1/palu ekspres)