PALU EKSPRES, PALU– PT PLN Area Palu mencatat tunggakan penerangan jalan umum (PJU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah telah menembus Rp19 milyar lebih. Tunggakan ini mulai berjalan sejak Juli tahun 2018 sampai dengan September 2019.
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Area Palu, Abbas Saleh menjelaskan, untuk tunggakan ini pihaknya tetap persuasif melakukan penagihan. Untuk tahun 2018, Abbas mengaku mahfum dengan kondisi daerah yang baru saja terkena bencana. Sebab tahun 2018 alasan Pemkab mengalihkan sebagian APBD untuk kepentingan pemulihan bencana.
Akan tetapi alasan ini tidak tepat lagi diajadikan dalil untuk menunda pembayaran tunggakan tersebut. Pasalnya, tahun ini biaya penanggulangan dan pemulihan semata mata tidak bersumber lagi daei Pemkab Sigi.
“2019 ini rasa- rasanya alasan itu sudah tidak terlalu pas. Karena biaya bencana itu sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Sigi sendiri. Ada Dari BNPB dan NGO, bantuan luar. Termasuk BUMN,” sebutnya.
Sejauh ini tunggakan PJU Pemkab Sigi baru terbayar sampai dengan Juni 2018 sebesar Rp6 milyar lebih.
“Kami tetap melakukan penagihan, tapi sejauh ini belum membuahkan hasil,” kata Abbas, Jumat 6 September 2019 pekan lalu.
Berdasarkan komunikasi dengan Pemkab Sigi, Abbas menyebut Pemkab Sigi mengklaim beberapa hal. Misalnya telah melakukan penggantian mata lampu PJU dan mengubah data titik PJU tersebut sejak tahun 2014. Namun hingga kini perubahan data itu belum disetor ke PLN.
“Awal Agustus 2018 kami komunikasi dengan pak Sekda sekaitan klaim itu.
Kami menunggu pengakuan ada penggantian dan belum dilakukan perubahan. Namun sampai deadline waktu data tersebut belum dimasukkan ke PLN,” katanya.
Pihaknya baru menyesuaikan data penggantian PJU terakhir pada tahun 2014. Sehingga kata Abbas, penyesuaian data terakhir itulah kemudian yang harus segera direalisasikan Pemkab Sigi.
“Sekarang kita tinggal tunggu bagaimana Pemkab Sigi dapat merealisasikan pembayarannya,” jelas Abbas.
Disisi lain jelasnya pendapatan Pemkab Sigi dari pajak penerangan jalan (PPJ) sangat bergantung pada pembayaran PJU.
“Pendapatan PJU tergantung dari pembayaran rekening. Karena kita mau pungut PPJ dari rekening. Kalau orang nunggak pasti tidak terbayar. Jadi yang kita setor adalah rekening yang terbayar lunas. Sesuai persentase pelunasan rekening. Yakni 10 persen disetorkan ke Pemda,” terangnya.