Disebut Pinjam Uang untuk Pilkada, Bupati Parimo Digugat Dua Perkara

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Kuasa hukum penggugat Dr Muslim Mamulai, SH. MH mengungkapkan, selain Bupati Parimo, NiKo Rantung, dan Teguh Arif Yanto yang digugat oleh kliennya, ada juga nama-nama baru yang muncul di persidangan.

“Nama lain itu adalah tempat transfer. Jadi, mereka-mereka yang memberikan nomor rekening itu, ada Irfan Sukri dan Nur Fajri kan, istri dari Yanto,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara tergugat Yanto dan Teguh Arif Yanyo kata dia, dibuat menjadi dua orang tergugat dalam perkara tersebut dan ternyata adalah orang yang sama.

“Makanya tadi dalam gugatan saya bikin dua orang, ternyata orangnya sama. Kalau transfer dia pakai nama Teguh Arif Yanto dalam rekening, tapi kalau terima tunai hanya menggunakan nama Yanto,” Ungkap Muslim ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Parigi, Senin, 9 September 2019.

Menurutnya, uang tersebut dipinjam oleh orang-orang Bupati Parimo dengan alasan untuk kebutuhan terkait proses Pilkada Parimo tahun 2017. Selan itu, juga untuk pengurusan proyek bencana di Pusat.

Namun, setelah selesai pelantikan Bupati Parimo lanjutnya, tidak ada lagi komitmen untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Kemudian saat di konfirmasi, juga tidak ada lagi jawaban dari piahak Bupati. Dengan demikian kliennya berupaya menempuh jalur hukum.

“Yang jelas setelah pelantikan beliau sudah menjadi Bupati tidak ada komitmen untuk mengembalikan uang. Kemudian tidak bisa lagi dihubungi, sehingga klien kami menempuh upaya hukum. Karena komunikasi tidak ada lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain piutang yang berjumlah Rp 4,9 miliar, ada juga permintaan dari pihak Bupati Parimo kepada kliennya diperkirakan senilai Rp 230 juta.” Itu permintaan dari orang bupati juga dan itu kami pisah. Sehingga, dua perkara nantinya,” ungkapnya. (asw/palu ekspres)

 

Pos terkait