Pengguna Narkoba di Sulteng Didominasi Pegawai Negeri

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigjen Pol. Suyono menegaskan, jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi Sulteng saat ini masih sangat tinggi. Hai itu diungkapkan Suyono, pada konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh BNNP Sulteng, di Kantor BNNP Sulteng, Jumat 13 September 2019.

Suyono menyebutkan, hasil penelitian oleh BNN bersam Universitas Indonesia pada tahun 2017, dari kurang lebih 2.154.000 jumlah penduduk di Sulteng, sebanyak 36.594 di antaranya merupakan penyalahguna narkoba. Dari jumlah tersebut, yang telah direhabilitasi sejumlah 4.269 orang. “Artinya di Sulteng ini pengguna narkoba sangat tinggi, dan rehabilitasi kita upayakan maksimal dan masih jauh yang perlu kita lakukan. Sehingga diperlukan sinergitas yang baik, khususnya dari pemerintah daerah,” kata Suyono.

Ia juga mengungkapkan, dalam kurun waktu 2018 hingga September 2019, jumlah penyalahguna narkoba didominasi oleh pegawai negeri.
“Untuk tahun 2018 hingga 2019 pemakai narkoba berdasarkan profesi 59 persen merupakan pekerja pegawai negeri,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BNNP Sulteng juga merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Sulteng kurun tahun 2018 hingga September 2019. Suyono mengungkapkan sepanjang tahun 2018 BNN Sulteng menangani sebanyak 37 kasus dengan jumlah tersangka 67 orang. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah kurang lebih 1,2 kg shabu-shabu dan 2,6 kg ganja.

Sedangkan pengungkapan dari Polda Sulteng, kata Suyono, pada tahun 2018 sebanyak 444 kasus dengan total 617 orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan shabu-shabu sekira 5,3 kg dan 13.844 butir pil THD.
“Jadi total di Sulteng pengungkapan oleh BNN dan Polda Sulteng sebanyak 481 kasus dengan 684 orang tersangka, barang bukti kurang lebih 6,5 kg shabu-shabu, 2,6 kg ganja, dan uang tunai sebesar Rp9.701.550.000,” kata Suyono kepada wartawan.

Sedangkan pada tahun 2019 sepanjang Januari hingga September 2019, ungkap Suyono, BNNP Sulteng telah menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 30 kasus dengan 51 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya yakni 1,03 kg shabu-shabu, dan uang tunai sebanyak Rp122.156.000.

Pos terkait