Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Bupati Parimo Berlanjut

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Proses mediasi dalam gugatan perdata Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu dan pengusaha atas nama Hance Yohanes gagal mencapai titik temu. Perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat tidak tercapai. Sebab, kedua prinsipal ini tidak hadir dalam persidangan ke tiga. Dengan demikian, perkara ini di lanjutkan ke persidangan.
“Seharusnya diharapkan datang karena yang dimediasi itu kan, prisinsipal secara langsung. Karena prinsipal tidak hadir maka mediasi ini dianggap gagal,” kata kuasa hukum tergugat, Syahrudin Ariestal saat ditemui media ini di Pengadilan Negeri Parigi, Senin, 30 September 2019.

Dengan gagalnya mediasi tersebut, kata dia, maka tugas pihaknya adalah membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan. “Jadi ini lanjut ke persidangan tapi menunggu panggilan resmi pengadilan kapan waktu sidangnya. Dan secara umum bahwa prinsipal bilang ini bukan hutang,” ujarnya.

Ketika ditanya apa alasan Bupati Parimo sehingga tidak hadir hari ini. Ia mengatakan, sebenarnya kliennya hadir saat ini tetapi ketika dikontak untuk hadir di PN dan prinsipal penggugat juga tidak hadir.
“Sebenarnya mau hadir, cuma saya kontak ke sini prinsipal penggugat tidak ada jadi kan, tidak mungkin. Walaupun dia hadir tapi tidak terjadi kesepakatan karena pihak sebelah tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, tidak dihadiri langsung oleh prinsipalnya, hari ini Pak Bupati ada di rujab cuma menunggu kalau prinsipal penggugat ada kita bisa hadirkan Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hartono Taharudin mengatakan, sidang selanjutnya adalah pembacaan gugatan. Tetapi pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Parigi. Menurut Hartono, soal bukti-bukti di persidangan nantinya semua sudah disiapkan oleh pihaknya. “Kita sudah punya bukti dan hasil chat. Bukti transfer ada pokoknya semua ada bukti transfer dan chat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di dalam gugatan tersebut pihaknya sudah mencantumkan untuk menyita jaminan apabila tergugat terbukti di persidangan. “Dalam gugatan kami sudah cantumkan bahwa ada sita jaminan yaitu, aset yang di Palu dan Parigi kalau memang itu terbukti pasti kami sita,” kata Hartono. (asw/palu ekspres)

Pos terkait