Calon Perseorangan Pilwakot Palu Wajib 21.396 Dukungan KTP

  • Whatsapp

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid bersama komisioner dalam dalam penandatanganan kerjasama publikasi dan sosialisas media, terkait tahapan Pilwakot 2020, Sabtu 26 Oktober 2019 di Kantor KPU Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Bakal Calon (Balon) independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 wajib menyertakan sebanyak 21.396 copyan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syaratnya.

Bacaan Lainnya

Jumlah ini, sesuai keputusan KPU Palu nomor 251/PL.02-PU/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan,  merupakan 10persen dari total penduduk Kota Palu yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah DPT Kota Palu tahun 2019 sebanyak 213.957jiwa.

Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, dukungan KTP oleh calon perseorangan nantinya harus tersebar di lima kecamatan. Atau 50 persen sebarannya dilima kecamatan se Kota Palu. Copyan dukungan KTP kemudian dilampirkan pada formulir B 1 KWK tentang surat pernyataan dukungan.

Selanjutnya dukungan tersebut akan diserahkan ke KPU Kota Palu mulai tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan  tanggal 4 Maret 2019. Batas akhir pendaftarannya yakni pada 5 Maret 2018 pukul 24.00 WITA.

Mengenai model verifikasi faktual terhadap dukungan itu, Iskandar menjelaskan tidak lagi menggunakan pola sample. Melainkan pola sensus. Yaitu dengan mendatangi seluruh warga yang memberikan dukungannya.

“Yang melakukan sensus adalah panitia pemungutan suara (PPS) yang akan dibentuk dalam waktu dekat,”jelasnya.

Dia menggaris bawahi, dukungan KTP bagi calon perseorangan tidak boleh diambil dari kalangan TNI, Polri, dan seluruh unsur personal panitia penyelenggara Pemilu. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait