PALU EKSPRES, PALU– PT Agro Nusa Abadi (ANA) merupakan satu dari enam anak perusahaan milik Astra Agro Lestari (AALI) di Sulawesi tengah (Sulteng). Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Kecamatan Petasia dengan luas 19.675Ha berdasarkan izin lokasi pada tahun 2006 yang diterbitkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi.
Tanpa didahului dengan proses pelepasan hak atas tanah, Tahun 2009 PT ANA mulai menanam sawit di atas lahan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur. Seluas kurang lebih 700Ha lahan masyarakat untuk perkebunan diduga telah diserobot perusahaan tersebut. Hingga saat ini PT. ANA belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang telah diserobotnya.
Ini sebagaimana hasil laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng yang mengungkapkan bahwa anak perusahaan dari grup AAL ini di ketahui belum memiliki IUP-B dan Hak Guna Usaha (HGU.
Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng, Inggid Vidayanti menyebut, ORI Sulteng dalam laporannya bahkan menegaskan telah terjadi maladministrasi terhadap proses perizinan perusahaan tersebut. Dan telah .enyarankan Bupati Morowali Utara untuk melakukan evaluasi perkebunan sawit PT. ANA.
Selain itu Ombudsman juga menyarankan kepada Pemda Morowali Utara untuk memben’kan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai dengan Undang-undanga yang berlaku.
ORI Sulteng kemudian juga meminta Bupati berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng terkait surat Plt Bupati Morowali Utara 188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang persetujuan pembaruan izin lokasi beserta sarana pendukung lainnya. “Temuan ORI Sulteng ini pernah direspon “Aliansi masyarakat lingkar sawit Menggugat”. Dengan berunjuk rasa di DPRD Morowali Utara belum lama ini,”kata Inggid.
Kala itu, aliansi mendesak DPRD membentuk panitia khusus. Sayangnya pembentukan Pansus yang telah disepakati dalam aksi itu tak kunjung terealisasi bahkan hingga Oktober 2019. DPRD beralsan belum adanya pos anggaran serta menanggapi masa transisi pergantian anggota DPRD Morowali Utara.
Selanjutnya tanggal 14 oktober 2019 silam, warga kembali berunjuk rasa untuk mendesak percepatan pembentukan Pansus. Komisi l DPRD Morut pun menurutnya saat itu sepakat akan membentuk Pansus dalam kurun 10 hari kerja. Karena pos anggaran Pansus sudah diadakan pada periode DPRD sebelumnya. “Sehingga tidak ada lagi alasan bagi DPRD Morut bahwa pembentukan Pansus tidak memiliki anggaran. Sampai hari ini juga belum ada sama sekali Pansus yang terbentuk,”ujarnya.