Penghapusan Eselon III dan IV Sulit dilakukan di Palu

  • Whatsapp
sekkot asri

Masih menurut Sekkot, jika lurah dan camat dihapus maka jabatan fungsional harus dientukan dulu. Dititik ini biasanya akan diterbitkan aturan invasi. Atau penyesuaian. Akan tetapi meski ada aturan invasi, tetap saja tak ada tempat penyesuaian sebelum jabatan fungsional dibentuk.

Masalahnya lagi, untuk penentuan jabatan fungsional urai Sekkot tak bisa dilakukan pemerintah daerah. Karena hal itu kewenangan pihak Kemenpan-RB. Jabatan fungsional memang sudah banyak yang dibentuk Kemenpan- RB. Akan tetapi katanya sumber daya manusia di daerah belum bisa menjangkau jabatan jabatan teknis tersebut. Karena tidak punya keahlian dijabatan itu.

Bacaan Lainnya

“Seandainya jabatan fungsional ini tidak dibentuk dulu, maka eselon 3 dan 4 tidak bisa bekerja,”katanya.

Saat inipun seluruh staf yang ada disebut jabatan fungsional umum. Namun penjelasan fungsional umum ini belum diatur lebih detail oleh pemerintah. Jabatan fungsional pun harus punya sertifikasi seperti yang dilakukan untuk tenaga guru.

“Fungsional umum ini apa? Kalau kementerian mungkin karena sudah banyak jabatan fungsional disana. Kita di daerah belum ada diskusi soal ini. Ya menunggu pedoman baru bisa dilaksanakan,”paparnya.

Sekkot juga menyebut, jika pola demikian ditetapkan dilingkungan sekretariat, maka dipastikan urusan pemerintahan tidak dapat berjalan baik. Karena hanya akan ada pejabat eselon II yakni sekrtaris daerah, asisten dan staf ahli.

“Ini yang terutama di sekretariat. Pasti kacau kalau mau dilaksanakan.
Eselon II yang ada hanya Sekda, asisten dan staf ahli. Yang dibawah fungsional mau seperti apa nantinya,”sebutnya lagi.

Sejauh ini jumlah pejabat dalam eselon IV sebanyak 400an dari OPD sampai lurah dan camat. Sedangkan eselon III sebanyak 90an orang. Sementara jabatan fungsional yang ada jumlahnya sangat terbatas.

“Yang ada sekarang di sekretariat  hanya ada fungsional arsiparis,”demikian Sekkot.

Presiden RI Jokowi dalam pidatonya usai dilantik sebagai sebagai Presiden 2019-2024, Minggu 20 Oktober 2019 mengemukakan rencana penyederhanaan eselon tersebut.

Jokowi menyebut tingakatan eselon terlalu banyak. Perlu disederhanakan menjadi dua level yakni eselon 1 dan 2. Untuk eselon 3,4 dan 5 dialihkan menjadi jabatan fungsional untuk menghargai keahlian dan kompetensi. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait