SPM Pangkas Sejumlah Urusan Wajib di Daerah

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 sebagai payung hukum baru bagi pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di Pemda Kabupaten/Kota se Provinsi Sulteng. Jika kabupaten/kota tidak melaksanakan (SPM) maka otomatis penilaian provinsi akan ikut jeblok di pusat.

Hal ini dikemukakan Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono saat membuka sosialisasi SPM pada Kamis 7 Novembe, di aula Hotel Graha Mulia.
Diungkapkannya, peraturan baru telah memangkas sebanyak 15 urusan wajib pada aturan lama menjadi tinggal 6 saja. “Yakni kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat,” rinci Mulyono.

Ia pun berharap sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen organisasi pemda kabupaten/kota dan provinsi yang membidangi 6 urusan wajib tadi untuk menginovasi pelayanan publik berorientasi SPM. Sosialisasi diikuti lebih kurang 150-an peserta dan diisi narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri yaitu Anang Indiawan Lastika. (humas)

Pos terkait