PALU EKSPRES, PALU – Kepolisian Resor Palu menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Lima orang tersebut diamankan di dua tempat di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu pada hari kamis 07 November 2019.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh,SIK.SH.MH. melalui Kasat Narkoba IPTU Stefanus Sanam Mengatakan Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini terdiri dari dua Tkp dikecamatan yang sama ,Tkp l diamankan tiga orang yang berinisial HO (36),KN(35) dan IM (22) yang diamankan di Tatanga palu.
Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-Sabu Sebanyak 1 (satu) Paket plastik klip berisi kristal narkotika diduga jenis sabu ,1 (satu) buah pipet didalamnya berisi kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu)Alat Hisap Sabu (Bong),1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) unit Hp merek vivo 1 (satu) buah hp merek nokia.
Sedangkan Tkp kedua berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku narkotika di wilayah tatanga jalan jati palu,berinisial SO ( 37),RH(23) Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 9 ( sembilan) paket sabu,3(tiga) buah macis gas tanpa kepala ,1(satu) buah kotak pembungkus rokok merek gudang garam ,1 (satu) buah senduk dari pipet plastik
Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang buktinya telah dimasukkan di sSat Narkoba Polres palu Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, meminta masyarakat Kota Palu khususnya daerah – daerah yang sampai saat ini melindungi para pengedar narkoba untuk saling bahu embahu dengan aparat untuk memberantas narkoba. (humas Polres)