PALU EKSPRES, SIGI – IW alias Aco warga Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru dibekuk Sat Reskrim Polsek Biromaru karena menjambret. Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin, mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian atau penjambretan dengan cara kekerasan, merampas tas milik korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyerempet kendaraan korban dan dengan cara kekerasan pelaku merampas tas milik korban di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru,” ungkap Kapolsek, Kamis, 14 November 2019.
Lanjut kata Kapolsek, setelah kejadian tersebut, korban Winda Sari pun langsung melapor ke Polsek Biromaru. “Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat. Dan akhirnya pelaku bisa kita amankan, setelah mendapat informasi dari korban bahwa telah ditemukan barang milik korban berada pada lelaki SA di Kelurahan Tatanga, Kota Palu,” terangnya.
Dari informasi tersebut kata Kapolsek, Tim Buser Polsek Biromaru pun langsung melakukan penangkapan kepada IW alias Aco di Huntara BUMN Desa Loru. “Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa memang benar dirinya yang melakukan jambret kepada korban Winda Sari,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku telah menukar handpone merek Oppo milik korban dengan handpone merek Xiaomi ditambah tiga paket sabu. Akibat perbuatannya, IW disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (mg4/palu ekspres)