Verifikasi Dukungan KTP Dilakukan Dengan Metode Sensus

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan metode sensus dalam verifikasi faktual dukungan e KTP calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palu tahun 2020. Pemilukada sebelumnya verifikasi faktual dukungan dilakukan hanya dengan pola sampling. Dimana petugas verifikasi tidak mendatangi seluruh pendukung yang diajukan.

Komisioner KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur mengatakan Pemilukada tahun 2020, berbeda. Verifikasi faktualnya dilakukan dengan mendatangi seluruh tempat tinggal orang yang KTPnya diajukan sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan. “Seluruhnya akan didatangi untuk mengonfirmasi kebenaran dukungan,”jelas Syamsul dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang digelar KPU Palu, Senin 18 November 2019 di Hotel Suzan Raja Palu.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, proses itu nantinya akan dilakukan panitia pemungutan suara (PPS). Namun sebelum verifikasi faktual ini KPU terlebih dulu akan melakukan verifikasi administrasi.

Yakni mencocokkan kesesuaian nomor induk, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan alamat pendukung. Yang dituangkan dalam formulir B1 KWK perseorangan dengan foto copy E KTP atau surat keterangan. Formulir B1 KWK selanjutnya disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir atau dalam daftar pemilih potensial pemilu (DP4).
Foto copy dukungan KTP kemudian disesuaikan alamat dan daerah pemilihannya. Lalu verifikasi antara alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan usia pemenuhan syarat pendukung dan status perkawinan. Serta verifikasi terhadap adanya dukungan ganda terhadap bakal calon perseorangan.

Terdapat beberapa hal yang dapat menggugurkan dukungan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pertama jika data kependudukan tidak sesuai secara nyata dengan copyan e KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. “Bagi KTP yang telah habis masa berlakunya tetap dinyatakan memenuhi syarat namun ditindaklanjuti dalam verifikasi faktual,”katanya.

Dukungan yang dinyatakan TMS antara lain juga kerena alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotocopy identitas.  Alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, kecuali dilakukan pemindahan sesuai wilayah PPS. Berikutnya syarat batas usia atau status perkawinan tidak sesuai dukungan. Tercatat aktif sebagai pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, kepala desa atau perangkat desa serta unsur penyelenggara pemilihan.

Pos terkait