Abdhi Janji Tindaki Hajatan yang Menutup Jalan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Penutupan jalan untuk kepentingan hajatan keluarga di Kota Palu tak pernah bisa diatasi.  Masyarakat terkesan seenaknya menutup penuh badan jalan. Kerap menyebabkan macet karena akses jalan ditutup total.

Kondisi demikian kerap meresahkan pengguna jalan. Terlebih jika ada hajatan yang digelar bersamaan didua ruas jalan berdekatan saat matahari mencapai puncaknya. Anehnya, selama ini praktek menutup ruas jalan inipun selalu mendapat lampu hijau dari institusi berwenang.

Sekaitan hal ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Palu, Iptu Abdhi Hendriyatna, angkat bicara. Abdhi mengaku penutupan jalan untuk kepentingan hajatan ini telah banyak dilaporkan masyarakat.

Karenanya dia berjanji akan mengambil langkah dan tindakan tegas. Menurut Abdhi, hal itu memang jelas-jelas menggangu arus lalulintas.

“Saya mengingatkan semua masyarakat Palu, terutama yang memiliki rumah ditepi jalan agar tidak mendirikan tenda diatas jalan raya. Bahkan sampai menutup total badan jalan dengan tenda. Jika hal itu terjadi maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas,”tegas Abdhi kepada wartawan, Senin 25 November 2019.

Meski begitu, Abdhi memberi sedikit kelonggaran bila memang ada warga ingin mendirikan tenda dijalan raya. Kelonggaran itu asalkan hanya setengah badan jalan yang dipakai atau jalan alternatif yang bisa dilalui kendaraan. Dia menjelaskan, pengertian Jalan umum menurut pasal 01 angka (5) Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Definisi jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. Jalan umum sendiri dikelompokkan menjadi beberapa definisi. Yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa.

Hal ini dialur dalam pasal 128 ayat (1) 10 Pasal 129 ayat (1) Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan aturan jalan. yang menjelaskan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif. dan juga bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Abdhi menuturkan, masyarakat harus memahami prosedur permintaan izin jika ingin menggunakan jalan. Ditingkat Polsek masyarakat hanya bisa mendapat izin keramaian. Namun tak boleh mendapat izin menutup jalan raya.
“Penutupan jalan utama harus ijin dari lalu lintas. Izin keramaian dari polsek itu bisa, tetapi ijin tutup jalan, harus ijin sama kami selaku penanggung jawab Lalu Lintas secara resmi. Dan jika jalan utama yang ditutup saya tidak ijinkan, namun jika jalan lorong ya silakan anda gunakan,”tegasnya. (*/mdi/palu ekspres)

Pos terkait