Jika Tak Mampu, Peserta JKN/KIS Bisa Mohon Turun Kelas

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – 1 Januari 2020 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) resmi naik. Sebagaimana Peraturan Presiden (Pepres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Tarif iuran JKN/KIS ini sebelumnya antara lain untuk kelas I Rp80.000/jiwa/bulan. Kelas II Rp51.000/jiwa/bulan. Kelas III Rp25.500/jiwa/bulan. Sementara  dalam Pepres nomor 75 tahun 2019 tarif baru disesuaikan menjadi Rp160.000/jiwa/bulan untuk kelas I. Rp110.000/jiwa/bulan untuk kelas II dan Rp42.000/jiwa/bulan untuk kelas III.

Bacaan Lainnya

Namun begitu, peserta JKN/KIS, khususnya dari segmen mandiri punya pilihan untuk menyesuaikan kemampuan penghasilannya. Yaitu bermohon untuk turun kelas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Hartati Rachim menjelaskan, bagi peserta yang belum setahun terdaftar JKN/KIS, kesempatan mengajukan turun kelas ini dibuka mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. Jika lewat dari rentan waktu ini, peserta harus menunggu dulu kepesertaannya menjadi 1 tahun baru bisa bermohon turun kelas.

Sementara yang sudah lama terdaftar bisa mengajukan turun kelas kapan saja. Bahkan pelayanan turun kelas ini juga bisa dilakukan bagi peserta yang menunggak iuran bulanan. “Namun bagi yang menunggak lalu mohon turun kelas, itu kepesertaannya diaktifkan jika tunggakan sudah dibayar,”jelas Hartati Rachim, Rabu 11 Desember 2019.

Hartati menyebut, jika hal itu dirasakan masih berat, maka peserta bisa melaporkan diri ke dinas sosial (Dinsos) setempat untuk bermohon agar kepesertaannya dialihkan menjadi penerima bantuan iuran oleh pemerintah daerah setempat.
“Melapor ke Pemda agar didaftrakan sebagai penerima bantuan iuran oleh Pemda,” jelasnya.

Berkaitan dengan penyesuaian tarif baru, Hartati menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima adanya permohonan turun kelas. Namun jumlahnya sejauh ini belum sampai 5 persen. “Yang bertambah banyak itu justru peserta penerima bantuan iuran yang tercatat pada dinas sosial,”demikian Hartati. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait