Komisi III DPRD Parimo Evaluasi Pekerjaan Proyek Dinas PUPRP

  • Whatsapp

HEARING -Komisi III DPRD Parimo saat menggelar hearing dengan Dinas PUPRP Parimo di ruang komisi III. Kamis (12/12/2019). Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi III melakukan evaluasi pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam hearing yang digelar Kamis 12 Desember 2019 berlangsung di ruang Komisi III  dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Ketua Komisi III, Alfres Tonggiroh dan anggota meminta Dinas PUPRP untuk memberikan data paket proyek kepada kepada pihaknya, agar dapat memaksimalkan pengawasan.

Alfres mengungkapkan, ada dua desa yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), yangmana batas akhir pekerjaannya 17 Desember 2019. 
Adapun dua desa itu kata dia, adalah Desa Kayu Jati dan Desa Palapi.

Sehingga, menurut penjelasan secara teknis dari pihak Dinas PUPRP, pekerjaan di dua desa tersebut belum bisa diselesaikan 100 persen.
“Makanya saya mengatakan bahwa tentu dengan tanggal itu tidak bisa dibayarkan 100 persen. Tetapi mereka ini secara teknis menunggu rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya.
Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam hearing itu bahwa, Dinas PUPRP telah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati, Inspektorat, dan Dinas terkait lainnya untuk mencari solusi.

Apabila sampai 17 Desember 2019 lanjut dia, pekerjaan tidak juga selesai maka akan diberikan waktu hingga 31 Desember untuk menyelesaikan dan itu sudah disertai dengan denda. Sebab, masa kontrak pekerjaan tersebut telah berakhir, dan itu sudah ada kesepakatan dengan pihak rekanan.
“Kalau memang sampai masa yang telah ditentukan belum selesai tentu rekanan ini harus bertanggungjawab. Tapi mereka sudah ada kesepakatan dengan Inspektorat, Pak Wakil Bipati dan pihak keuangan,”kata Alfres.

Selain itu, lanjut Alflres, Pamsimas dengan dana APBN yang saat ini rata-rata progresnya baru mencapai 25 persen dan itu diperkirakan tidak akan selesai sampai 31 Desember 2019. Olehnya, mereka sampai saat ini masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.
“Apakah pekerjaan ini akan berlanjut hingga di awal tahun baru atau bagaimana karena dasar mereka DIPA baru diterima di akhir bulan Oktober 2019 dan pencairan November, sehingga, menurut mereka itu yang menyebabkan pekerjaan ini menjadi terlambat,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait