PALU EKSPRES, PALU– Rancangan Peraturan DPRD Palu tentang tata tertib (Tatib) baru selesai difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah. Rancangan ini merupakan perubahan Peraturan DPRD Palu nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Palu.
Penyempurnaannya dibahas kemarin, Senin 16 Desember 2019 dalam sidang paripurna DPRD Palu yang dipimpin Wakil Ketua, Erman Lakuana dan M Rizal. Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, terdapat beberapa tambahan muatan dalam Tatib perubahan ini.
Salahsatu contoh adalah masuknya Ombudsman menjadi mitra Komisi A. Menurut Rizal, dengan kemitraan itu, DPRD Palu nantinya akan menjalin koordinasi dengan Ombudsman dalam kaitan peningkatan pelayanan publik.
“Kita nanti akan banyak diskusi dan bersialog dengan Ombudsman,”kata Rizal.
Dengan demikian mitra Komisi A DPRD Palu kini menjadi sebanyak 16 lembaga pemerintahan maupun BUMN. Rizal menyebut masuknya Ombudsman sebagai mitra merupakan masukan dari Gubernur Sulteng atas fasilitasi rancangan peraturan DPRD Palu tahun 2019.
“Jadi kemitraan ini sebagai bentuk tanggungjawab DPRD terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik. Namun kemitraan dengan Ombudsman tidak secara administratif, “terang Rizal.
Selain itu, dalam rancangan Tatib baru, Gubernur juga memasukkan PT Pertamina sebagai mitra Komisi C. Kini mitra Komisi C bertambah menjadi 7. Bersama PT PLN Area Palu, Balai Transportasi Darat Wilayah XX Sulteng, UPBU Bandar Mutiara Sis Aldjufri, PT Telkom, BMKQ dan Balai pelaksana jalan XIV Palu.
Rizal mengemukakan, keterlibatan PT Pertamina sebagai mitra komisi kaitannya juga karena fungsi pengawasan. PT Pertamina dalam hal ini adalah leading sector penyaluran BBM maupun gas elpiji 3kg.
“Misalnya terjadi kelangkaan BBM atau gas, ya kita perlu mengundang PT Pertamina untuk membahas itu,”ujarnya.
Hal-hal lain yang diatur dalam Tatib baru dan belum termuat dalam Tatib lama antara lain penjelasan rinci tentang tata pakaian dinas lengkap pimpinan dan anggota DPRD Palu. Serta adanya proses identifikasi kebutuhan peraturan daerah (IKP). Mengenai rapat kerja (Raker) untuk membahas hasil Reses, Rizal mengatakan hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Tatib sebelumnya. Namun menurutnya, realisasi pembahasan hasil Reses memang baru mulai dilaksanakan pada periode DPRD 2019-2024.