PALU EKSPRES, PALU – Pembangunan jembatan V Kota Palu melewati batas waktu. Dalam kontrak, pembangunan jembatan ini diberi waktu 6 bulan. Dimulai sejak 17 Juni 2019 dan selesai 13 Desember 2019. Yang terjadi di lapangan, hingga Rabu 18 Desember 2019, progres bobot pekerjaan baru mencapai 47persen.
Kelambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan, Rabu 18 Desember 2019 di Kelurahan Nunu. Atas temuan ini, rombongan Komisi C yang diketuai Anwar Lanasi langsung mengundang pihak kontraktor yakni PT Bumi Duta Persada dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan dalam pertemuan terbatas.
Di hadapan anggota dewan, Kepala devisi tehnis PT. Bumi Duta Persada, Amran mengutarakan, keterlambatan pekerjaan jembatan disebabkan hal teknis. Menurut Amran, pihaknya kesulitan mengeluaran material pasir pada tiang pipa pancang baja jembatan yang ditancapkan ke tanah dan Sungai Palu.
Menurutnya, pipa pancang yang digunakan pada jembatan memiliki konstruksi sistem baja terbuka. Sehingga dalam pengerjaanya, mereka harus mengeluarkan material pasir yang ada pada pipa tersebut.
Pipa kata Amran ditancapkan sedalam 8 meter di bawah permukaan tanah. Karena itu pihaknya kemudian mengubah sistim boring atau pengeboran tanah untuk tiang pancang jembatan menggunakan pipa baja tertutup atau runcing.
Terlebih lanjut Amran, kontur tanah sungai sangat keras. Ini menyebabkan target pengeborannya sesuai dengan kedalaman yang diinginkan. Amran mengaku progres pekerjaan jembatan ini baru berjalan 47 persen. Namun untuk item kontruksi lainnya, tidak mengalami kendala berarti.
“Masih ada tambahan waktu penyelesaian pekerjaan. Butuh waktu selama 78 hari masa kerja. Tidak termasuk hari libur Nasional,”sebutnya.
Kepala Dinas PU Palu, Iskandar Arsyad menjelaskan proyek pembangunan jembatan V ditender bulan Juni 2019 silam.
“Dead line waktunya bulan Desember 2019. Tapi logikanya, jangka waktu tersebut tidak akan selesai selama empat bulan,” katanya. Karena kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan awal, struktur tanah untuk pembangunan jembatan V tidak sama dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Kedalaman tanah tertentu memiliki kontur yang keras. Sehingga pengeboranya mengalami kendala,” kata Iskandar, membenarkan alasan kontraktor.
Namun begitu, Iskandar menyebut, bahwa dalam Peraturan Presiden (Pepres), pengerjaan proyek jembatan pada prinsipnya masih bisa diberikan tenggang waktu. Namun dengan resiko denda yang telah ditentukan.
“Waktunya bisa diperpanjang sesuai batas kewajaran. Karena juga telah melewati tahun anggaran,”demikian Iskandar.
Untuk diketahui, peletakan batu pertama jembatan V Lalove Palu ini dilaksanakan pada Rabu 10 Juli 2019. Pembangunan jembatan sepanjang kurang lebih 100 meter ini menjadi penghubung wilayah barat dan timur Kota Palu. Membentang di atas sungai Palu yang akan menyambung Jalan Anoa Kelurahan Tatura Utara dan Kelurahan Nunu. Jembatan ini dianggarkan dalam APBD Palu tahun 2019 sebesar Rp59 milyar lebih. (mdi/palu ekspres)






