Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Gegara Ajakan Bersetubuh Ditolak, Pria di  Parimo Tikam Adik Ipar hingga Tewas

Dolago

PALU EKSPRES, PARIGI- Terkait pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial (SJL) alias Pian (16) terhadap adik iparnya (FR) (14) warga Desa Dolago Padang, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 27 Desember 2019 sekitar pukul  04.45 WITA, pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian pada hari itu juga.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Zulham Efendi Lubis Kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (28/12/2019).

Menurut Kapolres, perkara ini terjadi pada Jumat (27/12/2019)  diduga terjadi pada pukul 04.45 WITA. Perkara ini berhasil disimpulkan oleh pihak polisi berdasarkan fakta-fakt, serta sejumlah alat bukti dan melalui gelar perkara.

“Setelah berhasil menyimpulkan berdasarkan fakta dan alat bukti melalui gelar perkara kurang lebih  sembilan jam,  kita telah menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.

Kronologis kejadian kata Kapolres, pada Jumat 27 Desember 2019 korban (FR) bersama ibunya pulang dari pesta. Setibanya di rumah, ibu korban langsung istirahat di kamar dan korban menonton televisi.

Selanjutnya pada pukul  02.00 WITA, tersangka (SJL) keluar dari kamar kemudian mengajak korban (FR) untuk bersetubuh yang tidak lain adalah adik iparnya tetapi ditolak oleh korban. Sehingga membuat tersangka marah.

“Tersangka marah dia matikan TV, korban tertidur dan tersangka lalu masuk kamarn” ungkapnya.

Kemudian berselang beberapa jam lanjut Kapolres, tepatnya pada pukul  04.45 WITA, saat itu menurut informasi sudah terdengar suara adzan salat subuh, tersangka bangun lagi dari tidurnya dan kembali mengajak korban untuk bersetubuh dan tetap ditolak.

“Setelah itu tersangka menuju ke dapur dan mengambil parang kemudian menikam korban di bagian leher sebelah kanan. Parangnya dibawa namun sarungnya ditinggalkan di dapur,” ujarnya.

Dia menjelaskan setelah ditikam, korban berteriak sehingga tersangka langsung menyumbat mulut korban tersebut dengan menggunakan bantal dan selimut. Setelah melakukan aksinya tersangka masuk kamar dan berpura-pura tidur.

“Nah,  karena mendengar teriakan tadi ibu korban terbangun, melihat anaknya dalam kondisi tengkurap dan sudah berdarah. Kemudian keluarga bersama tetangga langsung membawa korban ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk dilakukan perawatan medis,” kata Kapolres.

Sekitar pukul  07.14 WITA tambahnya, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher sebelah kanan.

” Dan, ternyata sehari sebelum kejadian tersangka ini dengan beberapa temannya melakukan pesta narkoba jenis sabu, kemudian pada malam kejadian melanjutkan dengan menghisap lem fox,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, hal ini dimungkin membuat adrenalin tersangka menjadi meningkat untuk melakukan penikaman.

“Ini yang menjadi penyebabnya, kami pun telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan dinyatakan positif menggunakan narkoba,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw/palu ekspres)