Untuk hal ini, pihaknya jelas Iskandar kembali mengeluarkan pengumuman nomor 01/PL.02.2-PU/7272/KPU-kota/1/2020 tentang penyampaian nama LO pasangan calon perseorangan.
Batas penyerahan nama-nama LO lanjut Iskandar yakni pada 6 Januari 2020. Karena Bimtek sendiri rencananya dilaksanakan pada 8 Januari 2020.
“Kita umumkan lagi, meski tak ada konsekuensi bila melewati batas. Karena ini bukan bagian dari tahapan, “ujarnya.
Terkait Bimtek aplikasi Silon, Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, menjelaskan hal itu sangat penting untuk dikuasai. Mengingat formulir dukungan KTP nantinya akan dimasukkan satu persatu ke dalam Silon.
Pengumuman penyerahan nama LO dan operator untuk mengikuti Bimtek kata dia adalah langkah antisipatif. Agar tak ada komplain dari pasangan calon dikemudian hari berkaitan pemenuhan syarat melalui aplikasi Silon.
“Jangan sampai nanti ada yang komplain dan menyebut KPU tidak menginformasikan tentang cara penginputan data dukungan ke Silon,”demikian Agussalim. (mdi/palu ekspres)