PALU EKSPRES, AMPANA – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Suandi Tamrin Bilatullah mengimbau kepada Bupati Touna agar tidak melakukan rotasi dan mutasi jabatan menjelang penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Hal tersebut diungkapkan Suandi saat ditemui di ruang kerjanya Jalan Tadulako 66, Ampana Kota, Rabu (8/1/2020).
Suandi mengatakan imbauan tersebut berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Olehnya, kami mengimbau kepada kepala daerah berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 2016 Pasal 71 Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” pinta Suandi.
Suandi menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 73 ayat 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Oleh karena itu, untuk memaksimalkan langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Touna membuka posko layanan pengaduan masyarakat terhadap adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Saat ini kata Suandi, Bawaslu Touna telah membuka layanan aduan masyarakat jika terdapat penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (mg1/palu ekspres)






