Edarkan Sabu, Tiga Warga Tinggede Ditangkap

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI – Tim Narkoba Resor Sigi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Ketiga pelakun yaitu SN (25), YN (20), dan AR (20). Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti.
“Kami menangkap ketiganya berdasarkan informasi masyarakat serta pengembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik yang telah Kami bentuk,” kata Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus, Rabu, 15 Januari 2020.

Dari masing-masing pelaku kata Agus, diamankan barang bukti seperti dari SN berupa 31 paket berat bruto 7,50 gram yang diduga narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan Rp1.490.000, sebuah tas kecil warna putih, 2 lembar plastik bening kosong.

Bacaan Lainnya

Sedangkan tersangka YN diamankan barang bukti berupa 4 paket berat bruto 0,84 gram diduga Narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan Rp. 700.000, sebuah tempat penyimpanan sabu yang terbuat dari dos teh kotak terbungkus lakban warna coklat, 1 lembar plastik bening kosong, 1 unit Hp merk oppo A5 warna merah.

Sementara tersangka AR barang bukti yang didapat dari pelaku adalah 4 paket berat bruto 0,91 gram diduga natkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.215.000, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah macis gas, 1 lembat plastik bening kosong, 1 lembar kain pembungkus sabu warna hitam.
“Kami masih memeriksa ke tiga tersangka tersebut guna pengembangan kasus ini dan sekaligus akan melakukan pemeriksaan urine terhadap ke tiganya, guna memastikan mereka di samping mengedar apakah pemakai juga” tutup, Kasat Narkoba Polres Sigi. (mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait