PALU EKSPRES, PALU– KPU RI mengeluarkan surat nomor 10/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang koordinasi pemeriksaan dan pelayanan kesehatan bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Surat KPU RI ini sekaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penyelenggara Pemilu pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Surat KPU RI tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RI melalui surat edaran nomor HK.02.02/II/5922/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang dukungan layanan kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Sekaitan hal diatas, KPU Palu pun telah menindaklanjutinya dengan berkoordinasi langsung kepala dinas kesehatan, dr Huzaema, Rabu 15 Januari 2020.
Menurut Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, cakupan pelayanan kesehatan bagi penyelenggara Pilkada antara lain fasilitas pemeriksaan kesehatan dan narkotika kepada seluruh PPK,PPS dan KPPS.
Kemudian akan menyusun rencana kerjasama pelayanan kesehatan dan penunjukan Puskesmas, rumah sakit dalam rangka pelaksanaan pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Semua ruang lingkup kerjasama merujuk pada naskah kerjasama yang ditandatangani antara Ketua KPU RI dan Kenenterian Kesehatan Republik Indonesia,”kata Agussalim.
Hasil penyusunan kerjasama antara KPU Palu dan dinas kesehatan, menurutnya akan segera dilaporkan secara berjenjang . Yakni ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk diteruskan ke KPU RI. (mdi/palu ekspres)