DPRD Palu Akan Undang Seluruh Perusahaan Galian C

  • Whatsapp
Warga

PALU EKSPRES, PALU– Ketua DPRD Palu Ikhsan Kalbi berjanji mengundang seluruh perusahaan tambang Galian C di Wilayah Kota Palu. Tujuannya untuk duduk bersama membahas tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sebagai pelaksanaan corporate social responcibility (CSR) bagi masyarakat lingkar tambang.

Hal ini ia kemukakan saat perwakilan Koalisi Rakyat Palu kembali berunjuk rasa menuntut agar CSR perusahaan tambang di Palu dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain perusahaan tambang, Ikshan juga mengaku akan mengundang seluruh instansi terkait untuk membahas bersama tuntutan tersebut.

“Saya cuma meminta agar pihak koalisis rakyat Palu menyurat resmi. Untuk selanjutnya kami tindaklanjuti dengan mengundang semua yang berkepentingan,”kata Ikhsan.

Koalisi Rakyat Palu sendiri merupakan gabungan beberapa organisasi. Seperti  Aliansi Palu Monggaya Bendera, yayasan tanah merdeka, serikat tani nasional, Poso bersatu, LBH Palu dan LBH Sulteng.

Tuntutan koalisi ini sekaitan dengan pelaksanaan CSR perusahaan tambang galian C di wilayah Palu yang selama ini mereka anggap tidak berjalan.

Koordinator koalisi, Fajar Maulana menyebut tuntutan mereka adalah pencabutan Perda nomor 13 tahun 2016 serta melaksanakan Undang-Undang yang memerintahkan pelaksanaan CSR perusahaan.

Undang-Undang (UU) itu antara lain UU nomor 47 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.

Fajar menyebut, CSR perusahaan yang dilaksanakan di Kota Palu menggunakan Perda 13 tahun 2016. Dimana kata dia, penyaluran CSR tersebut dilaksanakan melalui dinas sosial setempat. Namun faktanya menurut Fajar, hingga saat ini CSR tidak pernah dirasakan masyarakat lingkar tambang perusahaan.

“Karenanya kami mendesak Perda itu dicabut dan dihapus. Selanjutnya laksanakan TJSL itu menggunakan undang-undang,”demikian Fajar. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait