Ratusan Warga Terkena Ispa, JATAM Datangi Dinas ESDM

  • Whatsapp

PALU, PE – Beberapa aktivis dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, untuk menuntut agar Pemerintah Provinsi Sulteng, melalui Dinas ESDM, segera mengevaluai perizinan perusahaan-perusahaan tambang batuan, yang ada di sepanjang jalur Trans Palu-Donggala.

Aktivitas tambang tersebut dinilai telah merugikan masyarakat sekitar, khususnya di Kelurahan Watusampu dan Kecamatan Banawa. Selain menyampaikan orasi, para aktivis juga menampilkan aksi teatrikal, yang menggambarkan penderitaan warga, akibat adanya akivitas tambang di daerah sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Dari kenyataan dan bukti-bukti lapangan yang dihimpun oleh JATAM Sulteng, di kawasan galian pasir, batu dan kerikil di Kecamatan Banawa, ada 17 perusahaan yang beroperasi, akan mewariskan kerusakan lingkungan dan sosial 4-5 tahun mendatang,” kata Koordinator aksi, Alkiyat, dalam orasinya.

Selain itu, dalam catatan JATAM, lanjutnya, pada tahun 2016, jumlah penderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) di Kecamatan Banawa, mencapai sekira 367 sampai 500 orang.

“Belum lagi kita berbicara kelangkaan air bersih, yang menurut warga sekitar, tidak jarang menjadi pemicu konflik baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dampak lainnya, menurunnya hasil tangkapan laut, yang selama turun temurun menjadi mata pencaharian warga sekitar, yang penyebabnya disinyalir akibat adanya pengendapan debu, yang menutup tempat berkembang biaknya biota laut, karena adanya pengerukan gunung, oleh perusahaan tambang.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sulteng, Aris Bulo Pasaru, yang menerima para aktivis, menjelaskan, pihaknya sangat memahami apa yang disampaikan oleh para aktivis JATAM Sulteng. Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberikan perhatian, terkait hal tersebut.

“Kegiatan di bidang pertambangan ini, kan multi sektor, sehingga membutuhkan koordinasi dengan sektor-sektor lain. Kami sudah melakukan upaya, karena kami juga merasakan apa yang dirasakan masyarakat di sekitar,” jelas Aris.

Aris menambahkan, terkait hal tersebut, Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola, bahkan telah mengeluarkan surat instruksi Gubernur, nomor 540/706/DISESDM-G.ST/2016, tentang Penundaan/Penangguhan Sementara (Moratorium) Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Pos terkait