KPU dan Bawaslu Touna Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Palu

  • Whatsapp
BPJS

PALU EKSPRES, AMPANA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Palu bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada saat kegiatan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020, di Lawaka Hotel, Sabtu (25/1/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Hadir pada penendangan MoU ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Palu La Uno, Ketua KPU Kabupaten Touna, Dirwansyah Putra, S.I.Kom, Ketua Bawaslu Kabupaten Touna dan disaksikan langsung oleh undangan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Palu La Uno menjelaskan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Touna yang mencakup pemberian perlindungan bagi seluruh penyelenggara dan pengawas Pilkada pada Pilkada 2020 ini.

“Jadi ketika nanti petugas dari KPU dan Bawaslu mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,dia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek),” kata La Uno di sela-sela kegiatan Launching itu, Sabtu (25/1/2020).

Menurut La Uno, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) juga akan memberikan perlindungan terhadap petugas saat melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Contohnya dari rumah menuju ke tempat tugasnya, terjadi kecelakaan maka ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek). Kemudian untuk perlindungannya itu, kami tanggung seluruh perawatan dan pengobatan berapapun biayanya,”  tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial karena itu berapapun besaran biaya pengobatan akan ditanggung selama pengobatan medis.
“Kalau perawatan di rumah maka kami akan tanggung sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019,” terangnya.

Pos terkait