Lanjut kata dia, jika dirawat di rumah akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) akan mengganti penghasilan atau gaji yang telah hilang. Seperti honor yang diberikan KPU dan Bawaslu.
“Jika meninggal dunia, kemudian dia masih bersetatus sebagai penyelenggara maupun pengawas pemilu maka kami akan memberikan santunan sebesar Rp 42.000,000. Kalau dia mempunyai anak yang masih sekolah, kami akan memberikan beasiswa sampai serjana,” tutupnya. (mg1/palu ekspres)