Penertiban Tambang Emas di Moutong, DPRD – Pemkab Parimo Diperintahkan Terlibat

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Hasil pertemuan dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang membahas permaslahan tambang emas di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto mengatakan, Gubernur akan membuat surat kepada PT. KNK untuk memberhentikan sementara proses pertambangan di Moutong.

“Jadi, surat itu ditujukan kepada PT. KNK, kemudian disampaikan juga kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam penambangan di sana karena kita ini bicara soal legal dan ilegal,” kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin kepada wartawan di kantornya, Senin 27 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Saat ini berbicara soal legal dan ilegal kata Sayutin, PT. KNK ini legal. Tetapi jadi pertanyaan,PT. KNK yang mana berstatus legal. Kemudian yang ilegal yang kita ketahui ada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam proses penambangan bersama-sama dengan PT. KNK.

“Nah, oleh karena itu Pemerintah Provinsi untuk menertibkan itu dengan mengeluarkan surat untuk pemberhentian sementara penambangan secara keseluruhan terkhusus di Kecamatan Moutong,” ujarnya.

Untuk saat ini Pemerintah Provinsi masih menunggu rencana-rencana kegiatan lanjutan dari PT. KNK yang legal.

“Sementara yang saya tau dokumen yang ada di Dinas ESDM Provinsi itu adalah miliknya Asis Welang,” ungkapnya.

Namun, Pemerintah Provinsi kata dia, tetap menyurat untuk menghentikan sementara proses pertambangan di Moutong. 

“Dan kami DPRD bersama Pemkab Parimo diperintahkan oleh Pak Gubernur untuk ikut terlibat dalam proses penertiban pertambangan di Moutong,” ucap Sayutin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parimo, Alfret Tonggiro mengatakan, saat ini di Moutong tidak ada lagi aktivitas pertambangan dan dihentikan untuk sementara.

“Karena menurut pak gubernur kemarin kalau tambang itu masih beroperasi berarti itu ilegal, oleh karena itu sudah ada ketegasan pak gubernur untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatanya,” ujarnya.

Olehnya, diharapkan kepada pihak perusahaan sepenjang belum ada status hukum yang jelas maka aktivitas pertambangan di wilayah Moutong harus dihentikan.

“Jadi, sepanjang itu belum ada status hukum perusahaan ini maka harus berhenti dulu, dan tidak boleh ada kegiatan di sana karena itu sudah ada ketegasan yang disampaikan oleh pak gubernur kemarin,” sebut Alfret. (asw/palu ekspres)

Pos terkait