Tingkatkan PAD, DPRD Parimo Studi Banding di Kabupaten Poso

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan studi banding di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso. Rabu, 29 Januari 2019. Berbagai permasalahan di bahas seperti, pengelolaan retribusi parkir, pajak penerangan jalan umun, dan pajak sarang burung walet.

Rombongan DPRD Kabupaten Parimo, di pimpin Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto di dampingi wakil ketua I Faisan, anggota komisi II dan anggota DPRD Parimo lainnya, di terima langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, Putera.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, Putera mengatakan, pedampatan asli daerah khusus untu pajak daerah yang menjadi tanggungjawab badan pendapatan senilai Rp 27 miliar. Namun untuk tahun 2020 naik menjadi Rp 34 miliar.

Hal ini kata dia, dengan melihat potensi dari pajak bumi dan bangunan yang tahun kemarin senilai Rp 11 miliar kali ini naik menjadi Rp 15 miliar karena adanya potensi-potensi.

Sehingga, bisa mencapai target Rp 15 miliar salah satunya adalah dari PT. Poso Energi yang bergerak di bidang kelistrikan.

“Dari PT. Poso Energi lumayan kontribusinya ke PAD khususnya pajak bumi dan bangunan. Kemarin hampir Rp 4 miliar PBBnya dan mungkin ini akan naik lagi karena ada pembangunan baru,”ujarnya.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, tujuan pihaknya berkunjung ke Bapenda Kabupaten Poso untuk belajar bagaimana strategi Bapenda Poso dalam menghitung potensi sehingga target setiap tahunya dapat tercapai.

Selain, itu kunjungan ini kata dia sekaligus bersilaturahmi dengan kepala Bapenda bersama jajaranya. Kemudian juga dalam rangka mempelajari bagaimana Kabupaten Poso menggenjot PAD dari sektor parkir, dan pajak daerah.

“Jadi, selain bersilaturahmi, kami berkunjung ke mari dalam rangka mempelajari bagaimana Poso menggenjot PAD dari sektor parkir dan pajak daerah, karena pendapatan kami di Parigi dari sektor parkir ini masih minim,”ungkapnya.

Selanjutnya, untuk pajak sarang burung walet kata dia, di Parigi Moutong hanya di kenakan 2,5 persen sedangkan Kabupaten Poso pajak untuk sarang walet 10 persen.

Ia mengaku, terkait pajak sarang walet sulit untuk mendapatkan pajaknya karena petani walet tidak terbuka dengan hasil yang mereka peroleh. Setlelah melakukan tanya jawab soal pajak sarang burung walet, kepala Bapenda Poso juga mengatakan hal yang sama.

Pos terkait