Senin, 6 April 2026
Daerah  

7 Kecamatan di Parimo Terdapat Wilayah Pertambangan Rakyat

PALU EKSPRES, PARIGI– Upaya penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini cukup banyak dikelola oleh masyarakat baik sudah maupun yang belum mengantongi izin, dibutuhkan peran semua elemen.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat membuka diskusi publik terkait penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong, beberapa hari lalu.

Turut hadir, kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Povinsi Sulawesi Tengah diwakili Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Muhamad Neng, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala OPD Parigi Moutong, Perwira Penghubung 1306 Donggala, Kapolres Parigi Moutong dan Camat se-Kabupaten Parigi Moutong.

Wakil Bupati Badrun Nggai mengaku, terlakit lokasi tambang emas di Parimo pihaknya telah mengecek satu persatu mulai dari Kecamatan Sausu hingga di Moutong.

“Sehingga saya mengecek satu persatu camat yang hadir dalam diskusi ini karena ujung tombak dari semua itu adalah para camat karena lokasi tambang ada di wilayah kecamatan yang mengawasi adanya praktik pertambangan oleh masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Parigi Moutong yang telah menyelenggarakan diskusi publik ini.

“Hari ini saya harapkan ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan para camat dan juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Povinsi Sulawesi Tengah dalam meminimalisir pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Badrun.

Selain itu kata Wabup, usaha penambangan yang dimulai dari eksplorasi membuat lingkungan akan sangat rentan tercemar, lantaran penggunaan sianida atau merkuri yang digunakan para petambang emas.

“Belum lagi aspek keselamatan yang juga kerap diabaikan oleh para penambang dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Muh. Neng mengatakan, terkait persoalan tambang ilegal di Parigi Moutong pihaknya berharap untuk melakukan solusi-solusi terhadap apa yang terjadi di Parigi Moutong.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sehingga saya sendiri turun sekitar 2 tahun yang lalu di Desa Kayuboko menyusuri salah satu sungai, kami menemukan kejadian yang luar biasa di sana,” ungkapnya.

Pada saat itu, menurut perhitungan pihaknya, ada sekitar 50 unit eksavator di wilayah itu.
“Hampir 50 unit pak, eksavator pada saat itu, sekitar 2 tahun yang lalu saya naik motor ojek kurang lebih 1 jam baru sampai di salah satu sungai di sana tapi saya tidak tau apakah hari ini masih berlaku atau tidak,” ungkapya.

Terkait dengan kegiatan di dalam wilayah izin usaha operasi produksi PT. KNK kata dia, pihaknya telah melakukan peninjauan, begitupun di Kayuboko.

“Saya menyampaikan beberapa hal atau meluruskan informasi yang simpangsiur bahwa memang secara legalitas PT. KNK itu ada. IUP ini statusnya clean and clear dalam artian secara perizinan dan kewilayahan tidak ada simpangsiur,” ujarnya.

Tetapi, soal kegiatan wilayah tersebut lanjut dia, belum memenuhi syarat seperti, syarat administrasi dan syarat teknis.
“Nah, di pihak kami ini yang belum terpenuhi dan Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan surat kepada pimpinan PT. KNK dan ditembuskan ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata dia.

Ia juga menyampaikan, terkait pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dikelola oleh masyarakat harus ada regulasi. Dan, regulasi yang ada saat ini melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3673 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan di Pulau Sulawesi.

“Berdasarkan data yang ada pada kami bahwa WPR di Kabupaten Parigi Moutong itu ada di 7 kecamatan yang mana luas totalnya kurang lebih 1.694 hektare, setiap WPR ini memilki luas wilayah masing-masing maksimal 25 hektare,” ujarnya. (asw/palu ekspres)