Oknum Klaim Pribadi Kawasan Mangrove, Begini Dilakukan  Masyarakat Kabonga Besar Donggala

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA – Puluhan warga Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala,  mendatangi Pengadilan Negeri Donggala, Selasa (4/2/2020), untuk menyaksikan proses persidangan yang melibatkan 5 orang warga Kabonga Besar sebagai subjek gugatan (tergugat)  dan  kawasan Mangrove yang membentang di sepanjang pantai sebagai obyek gugatan.

Dalam aksi kali ini, puluhan warga Kabonga Besar tersebut didampingi  Ketua LPM Kabonga Besar, Daeng Matapu, salah satu Ketua RW di Kabonga Besar Arman, salah satu Ketua  RT di Kabonga Besar  Astaman,  tokoh pemuda,  serta ketua Karang Taruna Kabonga Besar.

“Kami hadir untuk mengawal proses hukum ini. Mangrove adalah satu-satunya perisai alami yang berkali-kali menyelamatkan Kabonga Besar dari terjangan tsunami sejak 1927 sampai 2018 kemarin. Jika kawasan Hutan Mangrove ini menjadi milik pribadi, kami tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi dan  akan dikemanakan mangrove-mangrove ini,”  kata Yurianto, salah seorang tokoh pemuda di Kabonga Besar.

Ia mengatakan, penggalangan penandatanganan petisi penolakan klaim pribadi terhadap mangrove ini juga telah dilakukan. Bukan hanya warga Kabonga Besar, pengunjung (wisatawan) di Kawasan Mangrove ikut serta berpartisipasi dalam penandatanganan petisi tersebut. Dan,  proses sidang hari ini terjadwal dengan agenda putusan. Maka dengan sendirinya, masyarakat Kabonga Besar berinisiatif untuk mengawal secara langsung prosesnya.

“Selama ini kami lebih sering mengikuti berita, nangepe tesa (mendengarkan cerita) dari mereka yang ikut sidang. Hari ini kami harus hadir dan memastikan keberpihakan hukum kepada rakyat. Bukan hanya itu, kawasan Mangrove ini harus kami lindungi  agar anak cucu kami nantinya juga terbebas dari hantaman tsunami seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.

Sayangnya sidang dengan agenda putusan hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.  (**/fit/palu ekspres)

Pos terkait