PALU EKSPRES, PALU– Anggota DPRD Palu Fraksi Demokrat, Abdurahim Nasar Al Amri mengaku terusik dengan beredarnya sebuah screen shoot status media sosial face book dari akun bernama Salim Baculu.
Akun FB bernama Salim Baculu ini memposting status yang seolah-olah menuding dirinya telah menjalankan bisnis sabu-sabu dan terlibat tindak pidana pencucian uang.
Dalam status FB yang diunggah pada Senin malam 10 Februari 2020 di group FB Info Kota Palu (INKOP) tersebut, akun Salim Baculu menuliskan “anggota dprd kota palu tahun 2019 dari fraksi partai demokrat. Dapil palu barat. saat ini tersandung kasus pencucian uang dari penjualan bubuk putih. bukti transfer. sdh sangat jelas. dan kasus ini patut di duga melibatkan beberapa rekan tersangka lainnya. namun penyidik masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti. yg lebih banyak..!”.
Abdurahim yang ditemui wartawan, Selasa 11 Februari 2020 di ruang Komisi C DPRD Palu, merasa keberatan akan hal itu.
Menurut dia, meski tidak menyebut nama secara langsung, status itu sangat jelas diarahkan pada dirinya. Karena dia adalah satu-satunya Anggota DPRD Palu Fraksi Demokrat tahun 2019 yang terpilih dari Dapil Kecamatan Palu Barat.
“Ini jelas-jelas mengarah ke saya. Seandainya ada lebih dari 1 orang Anggota Fraksi Demokrat dari Dapil Palu Barat, mungkin ini tidak masalah,”kata Abdurrahim, menjawab konfirmasi wartawan.
Wim, sapaan akrab Abdurahim menyebut, sejauh ini dirinya sama sekali belum pernah mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian atau kejaksaan. Atau sekedar pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Artinya, jika benar dirinya terlibat kasus itu, maka secara tidak langsung penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap dirinya.
“Jadi ini jelas fitnah dan mencemarkan nama baik saya. Dan saya disebut-sebut sudah menjadi tersangka,”ujarnya.
Wim juga mengaku dirinya tidak pernah mengenal pemilik akun atas nama Salim Baculu. Untuk itu, sehari dua ini, Wim mengaku akan membuat laporan polisi langsung ke Mapolda Sulteng. Dia menilai, status itu bermuatan pencemaran nama baik dan termasuk dalam tindak pidana Undamg-undang informasi transaksi elektronik (ITE).