DPRD Palu Akan Undang BMKG soal ZRB III Kota Palu

  • Whatsapp
IMG_20200211_225707

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu menambahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk pembahasan DPRD dalam masa sidang catur wulan I tahun 2020.

Lima Ranperda itu antara lain, Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020- 2040,
Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentamg retribusi perizinan tertentu, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu sertaRanperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu, Farden Saino menjelaskan, rapat kali ini merupakan saringan awal bagi dewan sebelum diteruskan ke panitia khusus (Pansus).

“Ini filter awal untuk selanjutnya dibahas lebih dalam ditingkat Pansus,” katanya.

Farden kemudian meminta persetujuan seluruh Anggota Bapemperda terhadap usulan tersebut. Bersambut, seluruh anggota menyatakan setuju untuk dibahas dalam masa sidang Cawu I.

Namun sejumlah saran dikemukakan anggota Bapemperda. Mutmainah Karona menyarankan, untuk mulai membahas, Pemkot sebaiknya menyiapkan naskah akademis untuk dikaji lebih oleh Bapemperda. Utamanya menyangkut Ranperda RTRW dan RDTR.

Naskah akademis ini ujarnya perlu diketahui. Dengan begitu DPRD bisa mendapat informasi alasan-alasan yang menjadi dasar perubahan program pembentukan Perda.

Utamanya menyangkut Ranperda RTRW dan RDTR. Menurutnya, dua Ranperda ini sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat Palu.

“Banyak diskusi yang berkembang soal RTRW dan RDTR. Makanya ini menjadi perhatian khusus. Karena itu, sebelum Pansus, perlu ada ruang kajian bersama,”katanya.

Mislanya diskusi tentang peta zona rawan bencana (ZRB) III. Peta ZRB ini menurut dia tidak ditandatangani BMKG. 

“Kita perlu menggali kenapa BMKG tidak ikut menandatangani ZRB itu. Hal ini perlu dibicarakan,” jelasnya.

Sucipto, menambahkan, program pembentukan Perda tahun 2020 sebenarnya telah disahkan oleh DPRD Palu periode sebelumnya.

Dengan adanya ketambahan lima Ranperda, maka tahun 2020, total  Ranperda yang akan dibahas sebanyak 9 Ranperda. Karena paripurna pengesahan program pembentukan Perda sebelumnya hanya diusulkan sebanyak empat Ranperda.

Pos terkait