PALU EKSPRES, PARIGI– Dari lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif pada paripurna pertama tahun 2020, terdapat satu Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diusulkan DPRD Parimo.
Ketua Badan Legislatif (Banleg), Suyadi mewakili DPRD saat membacakan usulan Raperda inisiatif mengatakan, menyadari kekayaan sumber- sumber kekayaan perikanan yang melimpah, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur perihal perlindungan perikanan dan nelayan melalui peraturan daerah menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka meningkatkan produksi perikanan.
Ia menjelaskan, secara umum masyarakat nelayan perlu mendapat perlindungan dan pemberdayaan, sehingga mereka mendapat kesejahteraan salah satunya bentuk usaha yang ditopang dengan peraturan daerah.
“Adanya UU yang diterbitkan pemerintah nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan pertambakan garam,” ungkapnya.
Dia mengatakan, raperda tentang nelayan belum ada yang mengatur secara spesifik terkait perlindungan dan pemberdayaan. Fakta di lapangan ditemukan belum optimalnya dalam mengupayakan perencanaan pembangunan yang mengatur ruang kehidupan dan akses kaum nelayan terhadap berbagai hal yang dapat memudahkan mereka.
“Kemiskinan menjadi keseharian mereka, sehingga dipandang perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan,” ujarnya.
Selain itu, perhatian pemerintah terhadap permodalan nelayan mengakibatkan banyaknya praktik rentenir dan lainnya dikalangan nelayan sebagai akibat para nelayan tidak dapat menjual hasil tangkapan mereka.
Kemudian, terjadinya ketimpangan antara kapal-kapal besar yang difasilitasi dengan peralatan lengkap dalam menangkap ikan dengan nelayan tradisional jelas memojokkan.
“Terbatasnya alat tangkap nelayan tradisional menjadikan hasil tangkapan mereka terpuruk,” ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, penggunaan bom ikan mengakibatkan pengrusakan lingkungan serta terumbu karang oleh nelayan tertentu dan pihak lainnya karena ketidak tahuan mereka serta desakan ekonomi.
“Berdasarkan alasan itu, sangat perlu adanya Raperda khususnya nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh akan meningkatkan hasi produksi ikan di Kabupaten Parimo,”sebut Suyadi. (asw/palu ekspres)






