Minggu, 5 April 2026
Palu  

Balon Agussalim-Jefri Wagiu Serahkan 22.927 Dukungan KTP

Agussalim

PALU EKSPRES, PALU– Pasangan Kandidat Bakal Calon (Balon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Palu dari jalur perseorangan, Agussalim – Jefri Wagiu memastikan diri ikut dalam kontestasi itu. Keduanya paling siap dengan syarat calon dan pencalonan jalur ini. Menyetor mandat nama-nama operator sistem informasi pencalonan (Silon) dan tenaga petugas penghubung (liaision officer) lalu menginput data dukungan ke apliaksi Silon.

Bahkan diakhir batas waktu penyerahan dukungan KTP, Minggu 21 Februari 2020, pasangan inipun paling awal datang. Bukan hanya itu, Agussalim-Jefri Wagiu pun memasukkan jumlah dukungan KTP tersebut lebih dari jumlah yang disyaratkan. Yakni sebanyak 22.927 dukungan. Sementara jumlah yang disyaratkan hanya 21. 396. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menyebutkan, terhadap dokumen dukungan itu, pihaknya langsung mengecek keabsahan formulir dukungan yang diserahkan. Kata dia, jika tepat jumlah dan tepat sebaran, maka KPU saat itu juga mengeluarkan surat tanda terima dukungan dan berita acara.

Namun bila hal itu belum terpenuhi maka, pihaknya akan meminta Balon bersangkutan untuk segera melakukan perbaikan. “Perbaikan terhadap syarat dukungan ini kami beri waktu hingga pukul 24.00WITA sesuai batas akhir penyerahan dukungan,”kata Iskandar, Minggu 21 Februari 2020. Sesuai jadwal tahapan, setelah penyerahan dukungan KTP, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Jumlah ini, sesuai keputusan KPU Palu nomor 251/PL.02-PU/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan,  merupakan 10persen dari total penduduk Kota Palu yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah DPT Kota Palu tahun 2019 sebanyak 213.957jiwa. Iskandar menjelaskan, dukungan KTP calon perseorangan nantinya harus tersebar dilima kecamatan. Atau 50 persen sebarannya dilima kecamatan se Kota Palu. Copyan dukungan KTP kemudian dilampirkan pada formulir B 1 KWK tentang surat pernyataan dukungan.

Selanjutnya dukungan tersebut akan diserahkan ke KPU Kota Palu mulai tanggal 19 Februari hingga 21 Februari 2020 pukul 24.00 WITA. Mengenai model verifikasi faktual terhadap dukungan itu, Iskandar menjelaskan tidak lagi menggunakan pola sample. Melainkan pola sensus. Yaitu dengan mendatangi seluruh warga yang memberikan dukungannya.

Sensus nantinya akan dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) yang saat ini dalam proses perekrutan.
Dia menggaris bawahi, dukungan KTP bagi calon perseorangan tidak boleh diambil dari kalangan TNI, Polri, dan seluruh unsur personal panitia penyelenggara Pemilu. (mdi/palu ekspres)