Penyesuain ini akan berlangsung hingga Rabu 26 Februari 2020. Jika ternyata hasil penyesuaian ini ditemukan dukungan yang tidak memenuhi keabsahan. Contohnya tak ada tandatangan dari pendukung, maka ini akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Lalu dari data yang TMS itu kemudian mengurangi jumlah syarat minimum, maka KPU akan menolak.
“Dan tak ada lagi istilah menambah dukungan dalam masa penyesuaian ini,”paparnya. Jika lolos hasil penyesuaian data, maka selanjutnya syarat dukungan Pasbalon Zainiddin-Nursalam akan memasuki tahap verifikasi administrasi, 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Verifikasi administrasi antara lain untuk mencari dukungan KTP ganda serta memverifikasi dukungan dari kalangan PNS, TNI,Polri dan unsur penyelenggara. Termasuk dukungan KTP non elektronik dan luar Kota Palu.
Hasil verifikasi adminstrasi selanjutnya akan diverifikasi faktual yang dimulai pada 26 Maret sampai 15 April 2020. Verifikasi ini bermaksud mengonfirmasi langsung pemberi dukungan. Apabila terdapat dukungan KTP elektronik dari kalangan PNS, TNI Polri d saat verifikasi faktual sudah pensiun, maka dukungannya tetap dianggap memenuhi syarat. Begitupun sebaliknya. (mdi/palu ekspres)






