“Sekretaris majelis telah diundang untuk ikut sidang pemeriksaan.
Akan tetapi pada setiap undangan sidang termohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan karena tidak tersedia biaya perkara dalam APBD Kota Palu,”ujarnya.
Selanjutnya PT GDM mengajukan permohonan eksekusi pelaksanaan Putusan arbitrase 258 berdasarkan surat Kuasa hukum PIHAK KEDUA kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu No. 0814/NA -PNPL/IV-08 tanggal 23 Apri 2008.
Ketua PN Palu kemudian menerbitkan surat Penetapan Aanmaning (teguran) nomor 258/5/ ARB-BANI/2007 tanggal 22 Mei 2008. Yang intinya memerintahkan Pemkot untuk memenuhi isi Putusan arbitrase Na 258 JO. Berita Acara Aanmaning I teguran ke-ll, tanggal 21 Agustus 2008.
Terhadap Putusan PN Palu tersebut, Pemkot Palu mengajukan upaya hukum Banding kepada PT Sulteng. Namun upaya hukum tersebut kandas. PT Sulteng justru memberikan Putusan No. 84/Pdt/2015/PT PAL. tanggal 14 Januari 2016 yang menguatkan putusan PN Palu No.128/Pdt.Plw/2014.PN Palu tanggal 16 Juni 2015.
Tidak sampai disitu, Pemkot masih berusaha mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang terdaftar dalam register perkara MA No. 2835 K/Pdt/2016.
Permohonan Kasasi inipun lagi-lagi kandas lantaran MA telah memberi Putusan No. 2835 K/Pdt/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang intinya menolak kasasi dan menghukum Pemkot Palu untuk melaksanakan putusan PN Sulteng dengan membayar biaya perkara.
Pada 22 Agustus 2019, Romi menyebut Kemendagri menyurati Wali Kota Palu prihal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah incrah. Dalam surat inipun wali kota diminta tidak lagi perlu melakukan upaya hukum. Melainkan
diperintahkan untuk patuh dan tunduk serta melaksanakan putusan pengadilan.
“Surat ini ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo,”sebutnya.
Atas berbagai putusan itu, Pemkot Palu lantas berkonsultasi ke berbagai pihak. Mislanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konsultasi ini dilakukan Inspektur Inspektorat, Zubair, bersama Kabag Hukum Pemkot Palu tahun 2007.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, KPK kemudian meminta Pemkot mentaati dan melaksanakan putusan tersebut.
Pemkot juga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan BANI pada 2 Agustus 2007. Hasilnya, Kemendagri pun memerintahkan Pemkot Palu untuk mentaati putusan BANI.