PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu mengajukan sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang Catur Wulan (Cawu) I tahun 2020.
Ranperda itu antara lain Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2020-2040, Ranperda perubahan ketiga atas Perda kota Palu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian Ranperda perubahan atas Perda kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu.
Usulan ini dibahas bersama DPRD dan Pemkot Palu dalam rapat paripurna penetapan perubahan Propemperda tahun 2020, Kamis 27 Februari 2020
Setelah pembahasan Propemperda, Paripurna diteruskan dengan agenda penjelasan Pimpinan DPRD mengenai rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu Erman Lakuana. Sementara Wali Kota Palu diwakili Asisten Administrasi Ekonomi, Denny Taufan. (mdi/palu ekspres)