PALU EKSPRES, PALU– Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta BPJS Kesehatan kini lebih mudah dengan hadirnya aplikasi JKN Mobile dalam perangkat android. Aplikasi ini dapat diunduh melalui aplikasi play store
Kemudahan itu antara lain pendafaran pelayanan ditingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT). Hanya dengan membuka menu pelayanan pendaftaran dalam aplikasi JKN Mobile peserta bisa mendaftarkan dirinya secara online. Tanpa perlu datang mengantri. Setelah mendapat konfirmasi mengenai waktu pelayanan, barulah peserta mendatangi FKPT.
Pendaftaran online dilakukan dengan membuka menu pelayanan pendaftaran pada JKN Mobile. Lalu secara otomatis muncul peta lokasi FKPT. Kemudian memilih poli layanan lalu menuliskan keluhan yang ingin dikonsultasikan pada kotak menu yang telah tersedia.
Selain daftar layanan online, peserta juga bisa melakukan permohonan pindah FKTP dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS. Ini dilakukan pada kotak menu “ubah data peserta”.Layanan ini dilakukan minimal tiga bulan sekali.
Pada kotak menu ubah data tersebut, peserta hanya perlu memilih FKTP yang dituju. Didalam menu ini sudah tertulis seluruh FKTP yang melayani peserta dalam satu wilayah. Caranya dengan menginformasi provinsi, kabupaten kota yang ditujuh serta FKTP terdekat.
Dalam aplikasi ini, kartu BPJS peserta juga direkam dalam kotak menu bertuliskan “kartu”. Sehingga peserta bisa tetap mendapat layanan di FKTP tanpa perlu membawa fisik kartunya.
Dan yang paling penting, melalui aplikasi JKN Mobile tersebut masyarakat bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS kesehatan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palu, Muhammad Arbi menjelaskan, pendaftaran layanan secara online lewat aplikasi pada prinsipnya adalah untuk efisiensi waktu dan upaya mengurai antrian di FKTP.
Menurut dia, setelah pendaftaran online terkonfirmasi, maka selanjutnya peserta tinggal mendatangi FKTP untuk memperoleh pelayanan.
“Sudah otomatis tercatat di FKTP untuk pelayanan. Tinggal menyesuaikan waktu,”jelas M Arbi, Jumat 6 Maret 2020.
Demikian halnya dengan layanan pindah FKTP. Arbi berkata, peserta sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor cabang bila hanya sekedar untuk bermohon pindah FKTP. Ini sebagai upaya BPJS Kesehatan mengoptimalkan pelayanan terkait kepesertaan.