Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng, Kapolda Diminta Tidak  Mengulang Model Penindakan Sebelumnya

  • Whatsapp
Syahrudin A. Douw
Syahrudin A. Douw. Foto: dok

PALU EKSPRES, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Syafril Nursal, Senin (2/3/2020), memberikan keterangan pers mengenai rencana Operasi Penambangan Ilegal (Ilegal Mining) yang kembali beroperasi di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.  Penjelasan ini memberi signal positif untuk perbaikan tata kelola lahan yang setiap tahunnya mengalami degradasi secara massif.

Pengamat Pertambangan, Syahrudin A. Douw SH mengatakan ilegal mining bukan lagi hal baru terjadi di Sulawesi Tengah, tetapi illegal mining telah ada sejak tahun 2009 khusunya di Poboya. Penambangan 2009 meluas hingga kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Kecamatan Toili di Kabupaten Banggai, Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, dan terakhir di Dongi-dongi dan sekitarnya di Kabupaten Poso.

Bacaan Lainnya

Maraknya penambangan illegal (tanpa izin) dilakukan oleh kelompok-kelompok  yang didanai oleh cukong-cukong local. “Dan, tidak sedikit informasi beredar bahwa terdapat oknum-oknum “penegak hukum” ikut terlibat dalam membekingi aktivitas illegal di beberapa tempat di Sulawesi Tengah,” kata Syahrudin melalui keterangan tertulis yang diterima, Palu Ekspres, Minggu (8/3/2020).

Parahnya lagi kata Syahrudin, aktivitas illegal mining telah melibatkan modal besar, sehingga dalam  pengerukan harus menggunakan alat-alat moderen seperti eksavator  dan kendaraan truck pengangkut material dengan jumlah yang banyak. “Aktivitas ini menjadi konsumsi publik, tidak terkecuali aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain Ilegal Mining, kita juga butuh transparansi jumlah merkuri dan sianida yang beredar di Sulawesi Tengah. Sebab penambangan sejak tahun 2009 telah menggunakan Merkuri dan Sianida. Dan, yang sangat mengejutkan penambang-penambang luar daerah seperti dari Ambon dan Maluku, juga datang ke Kota Palu untuk membeli merkuri dan sianida tersebut dalam jumlah yang banyak. Sehingga asumsi publik menguat bahwa peredaran merkuri dan sianida di Kota Palu menjadi lazim dan tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum.

Seharusnya pasar bahan berbahaya tersebut juga tidak boleh didiamkan oleh Kapolda jika benar akan melakukan tindakan penertiban. Sebab bagaimanapun, walau penambangan berhenti akan tetapi bahan berbahaya seperti merkuri masih tersedia. Hal ini akan mengundang aktivitas penambangan kembali. Karena penjulan bahan berbahaya tersebut dilakukan secara umum, tidak menggunakan pendekatan Undang-Undang, di mana bahan-bahan berbahaya tersebut harusnya dijual untuk kebutuhan legal yang bisa diaudit penggunaanya. “Jika masih dijual secara serampangan, maka pelakunya harus diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pos terkait