Hanya untuk Lihat Pelayanan, Pansus DPRD Palu Berangkat ke Makassar.

  • Whatsapp
IMG_20200310_220910

PALU EKSPRES, PALU– Tak lengkap rasanya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilakukan Pemerintah dan DPRD Palu jika tak konsultasi atau studi banding ke luar daerah. Mempelajari hal yang membuat sukses daerah bersangkutan dalam sebuah urusan pemerintahan.

Dalam masa sidang catur wulan (Cawu) 1 tahun 2020 ini, 5 Ranperda akan digenjot bersama. Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), perubahan ketiga Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Lima Ranperda kini telah masuk pembahasan ditingkat panitia khusus (Pansus). Perjalanan konsultasi kini tengah berlangsung.

Pansus Ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan PTSP, terkonfirmasi melakukan studi banding tersebut  di dinasPTSPKota Makassar, Senin 9 Maret 2020.

Ketua Pansus, Rusman Ramli mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung tata cara atau prosedur serta mekanisme pelayanan pengurusan perizinan di Kota Makassar.

Makassar sengaja dituju karena menjadi salah satu kota di Indonesia yang telah mendapat penilaian A dari Kemenpan RB terkait pelayanan publik.

Rombongan Pansus DPRD Kota Palu lengkap dengan pendamping kesekretariatan. Rombongan diterima Kepala Seksi Penetapan Perizinan Non Teknis yang mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP.

Rusman, sebagaimana rilis yang diterima Palu Ekspres, menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) dan Peraturan Presiden (Perpres) 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu.

“Jadi kami berharap pelayanan perizinan di Kota Palu menjadi transparan dan efesien. Tidak lagi satu pintu tetapi banyak jendela atau satu pintu banyak meja. Memudahkan masyarakat untuk berusaha dan berinvestasi dengan pelayanan perizinan yang dipermudah lewat aplikasi,”kata Rusman.

Menurut dia ada sebanyak 100 jenis layanan perizinan yang bisa diurus di PTSP Bintang Lima Kota Makassar. Layanan ini dikelompokkan menjadi perizinan wajib retribusi dan tidak wajib retribusi. Pelayanan nonperizinan. Antara lain layanan pajak kendaraan, pembayaran PDAM, pembayaran BPJS ketenagakerjaan bahkan Layanan Kependudukan. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait