Oleh Muhd Nur Sangadji
bagian 2.
Kembali pada pertambangan di hutan lindung. Bolehkah.? Ada proses yang cukup panjang sampai pada jawabannya. Pertama, semua tambang umumnya disyaratkan ada AMDAL. Dan, semua AMDAL akan mempertanyakan kalayakan paling awal pada kesesuaian peruntukan kawasan. Acuannya adalah RTRW.
Dengan demikian, secara apriori, tidak dimungkinkan untuk menambang di kawasan lindung. Sebab, peruntukannya berbeda. Sementara itu, kekayaan alam ini harus diambil untuk sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pilihan paling elegan adalah menurunkan status fungsinya kemudian merevisi RTRW.
Pikiran penyeimbangnya dilakukan dengan cara kompensasi, subtitusi atau menambahkan, terutama kawasan yang rasio hutannya kurang dari 30 persen. Konflik kepentingan ini terjadi hampir di semua kawasan hutan lindung yang menyimpan deposit mineral tambang di seluruh Indonesia.
Untuk mengatasi dilema ini, maka pada tahun 2004, Presiden Megawati mengeluarkan Perpu no 01/2004 tanggal 11 Maret. Perpu ini membolehkan perusahaan tambang yang telah punya kontrak karya dan jaminan info pasti depositnya, untuk terus beroperasi dengan syarat tertentu.
Tahun 2010, pemerintah SBY mengeluarkan lagi peraturannya No. 24, disusul Perpres No. 28 Tahun 2011. Kedua regulasi ini membolehkan pertambangan di hutan lindung. Juga dengan syarat tertentu.
Presiden Jokowi melanjutkan spirit ini dengan mengeluarkan PP 104 Tahun 2015 tentang cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Semua regulasi dari tiga presiden ini membuka peluang pertambangan di kawasan hutan lindung. Ini tidak identik dengan membolehkan karena ada sejumlah persyaratan tersebut sifatnya wajib (obligasi).
PP Nomor 28 Tahun 2011 secara tegas bertajuk, Penambangan Kawasan Hutan Lindung dan Penambangan di Bawah Tanah. Artinya, hanya membolehkan di bawah tanah (underground mining). Juga, mewajibkan Amdal sebagai instrumen perizinan. Tapi, pada PP Nomor 104 Tahun 2015, mengharuskan proses lebih awal tentang riset terpadu yang dilanjutkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Strategy Environmental Assesment). Bila hasil enam kajian muatan KLHS belum membolehkan, maka izin tambang di kawasan lindung tersebut tidak dapat dilakukan.
Sebaliknya, bila KLHS membolehkan maka kegiatan bisa dilakukan dengan pola pinjam pakai tanpa perlu menurunkan status kawasan hutannya. Masa kontrak maksimal selama 20 tahun. Setelah itu, boleh diperpanjang. Dan, bila waktunya sudah selesai, secara otomatis kembali ke status awal sebagai hutan lindung lagi. Tentu saja, pola pertambangannya, bawah tanah (under ground mining) dan pertambangan berwawasan lingkungan atau hijau (green mining).
Sebelumnya, ada instrumen untuk menetapkan satu kawasan hutan menjadi hutan lindung. Menggunakan pendekatan scoring pada sejumlah parameter. Antara lain, curah hujan, kelerengan, kepekaan pada erosi, biodivrrsitas dan seterusnya. Jadi, Kalau mau diturunkan statusnya, dapat dilakukan re-scoring dengan induktor yang relatif sama. Namun, ini adalah pendekatan yang sudah lama digunakan. Hemat saya, butuh kajian komprehensif kontemporer yang lebih sempurna.
Bila ada inisiatif seperti yang dilakukan Bupati Buol untuk kompensasi lahan tertentu, dimungkinkan. Bupati ini merencanakan untuk menaikkan status kawasannya hutan produksi menjadi hutan lindung. Luasannya relatif sama dengan usulan luas peruntukan lahan tambang di kawasan hutan lindung tersebut.
Tentu saja ini pikiran dan gagasan yang patut dipuji. Tidak banyak pemimpin daerah berfikir futuristik seperti ini. Regulasi pun menganjurkan terutama pada daerah yang luasan hutannya kurang dari 30 persen. Dan, hasil KLHS RTRW BUOL menginformasikan rasio kawasan lindung yang kurang dari 1. Artinya, kawasan lindungnya sangat minim.
Semogalah tetap lestari alamnya untuk kesejahteraan berkelanjutan karena nurani pemimpinnya bekerja cerdas untuk melindungi. Melindungi alam dan masyarakat dari bencana akibat godaan kesejahteraan semu dan pertumbuhan ekonomi sesaat. Janganlah.***






