Kali Pertama di Parimo, 4 Warga Status ODP

  • Whatsapp
Penyemprotan

PALU EKSPRES, PARIGI- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dr. Revi Tilaar menyebut, empat orang warga Kabupaten Parigi Moutong berstatus Orang Dalam Pengamatan (ODP) sekaitan merebaknya wabah virus Corona.
“Keempatnya berstatus orang dalam pengamatan setelah pulang dari Jakarta,” kata Revi saat dikonfirmasi di Parigi, Rabu malam (18/3/2020).
Revi mengungkapkan, saat ini empat warga tersebut masih dalam pemantauan tim medis. Dan, Parigi Moutong baru pertama kali menetapkan status orang dalam pengamatan.
Pemantauan oleh tim medis Dinas Kesehatan Parimo kata dia, tidak dilakukan di rumah sakit, tetapi di rumah mereka masing-masing. Pemantauan dilakukan secara rutin terhadap empat orang yang baru pulang dari Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini,”ujarnya.
Namun, sejauh ini kata dia, belum ada warga Parimo yang dinyatakan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona.
“Mudah-mudahan daerah kita terhindar dari ancaman virus corona, kita tidak inginkan hal itu terjadi,”ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus ini lanjut dia, dinas yang di pimpinnya itu terus melakukan penyuluhan ke masyarakat untuk selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selain itu, warga juga diimbau menghindari kontak langsung dengan orang lain untuk sementara waktu, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter saat berkomunikasi. Kemudian menghindari berkunjung ke tempat-tempat keramaian.
“Dan bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk, flu, demam, sesak nafas untuk segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit,” kata Revi.
Ia menambahkan, bagi warga yang baru kembali dari luar negeri atau daerah yang sudah terpapar virus corona wajib dilakukan pemantauan meski kondisi mereka sehat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“Menindaklanjuti instruksi bupati, jam kerja bagi ASN untuk sementara dikurangi, begitu pun pertemuan dibatasi dan pegawai berusia di atas 50 dibolehkan untuk tidak masuk kantor,” sebut Revi. (asw/palu ekspres)

 

Pos terkait