PALU EKSPRES, DONGGALA– Paripurna laporan kerja panitia khsusus (Pansus) LHP BPK RI tahun2016-2018 ditunda. Penundaan itu seiring kondisi darurat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait merebaknya virus Corona di beberapa daerah di Indonesia.
“Jadi selama 14 hari tidak ada kegiatan Pansus,” ujar Ketua Pansus 1, Moh Taufik, Kamis (19/3/2020).
Menurut Taufik, sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan, pihaknya harus mematuhi instruksi Presiden dan Pemerintah Daerah.
“Kan ada instruksi nasional, jadi kita mematuhi itu. Nanti selesai masa waktu 14 hari baru kita melaksanakan paripurna laporan kerja Pansus 1,” kata dia.
Untuk diketahui, DPRD Donggala menggelar rapat paripurna pertama masa sidang ke satu tahun sidang 2020. Rapat tersebut membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) 1 terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Sulawesi Tengah tahun 2016 – 2018. Sidang Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin.
Takwin mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Donggala No 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 26 ayat 1 A,B dan C ditetapkan fungsi pengawasan. Pengawasan itu diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda / Peraturan Kepala Daerah dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undang yang terkait dengan penyelenggaraan Pemda Donggala, serta pelaksaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.
Adapun waktu kerja Pansus I berlangsung 14 hari mulai dari Senin 17 Februari – Jumat 6 Maret 2020 dan melaporkan hasil kerjanya pada Senin 9 Maret 2020. (mg6/palu ekspres)
Paripurna Laporan Pansus LHP 2016-2018 Donggala Ditunda Gegara Covid-19






