PALU EKSPRES, PALU– Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kota Palu yang sedianya dilaksanakan pada Minggu 22 Maret 2020, terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Ini menjadi salah satu upaya institusi KPU dalam mengantisipasi penyebaran viru corona (Covid 19) di Indonesia.
Penundaan ini dilakukan sesuai instruksi KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor 178 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam SK dan surat edaran, KPU RI mengintruksikan untuk menunda antara lain tahapan pelantikan PPS 22 Maret 2020, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Berkaitan itu, KPU Kota Palu telah melaksanakan rapat pleno tertutup, Minggu 22 Maret 2020 sesaat setelah memperoleh instruksi dari KPU RI.
Komisioner KPU Palu, Idrus mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, ditetapkan bahwa pelantikan PPS untuk melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi.
Menurutnya belum ada batas waktu yang ditentukan mengenai jadwal penundaan ini. Mengingat penyebaran virus corona di Indonesia.
“Pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran virus covid 19. Karena massa yang terkonsentrasi adalah potensi resiko menjadi tinggi dikarenakan adanya kontak langsung,”kata Idrus.
Dia menambahkan,sesuai jadwal yang telah tersusun, pelantikan PPS sedianya dilakukan secara terpisah pada Minggu 22 Maret 2020. Lima kecamatan, yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi,Palu Selatan, dan Palu Timur sedianya dilantik Minggu pagi.
Dan tiga kecamatan lainnya, Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga dijadwalkan pada Minggu sore 22 Maret 2020.
Idrus menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberitahukan informasi mengenai alasan penundaan kepada seluruh PPS di wilayahnya masing-masing.
Penundaan kata Idrus, juga akan ditetapkan dengan menerbitkan surat keputusan KPU Palu.
“Kami juga akan segera berkonsultasi KPU Provinsi serta Bawaslu Kota Palu,”jelasnya.
Jumat 20 Maret 2020 sebelumnya, KPU Palu telah menetapkan PPS terpilih pasca masukan dan tanggapan masyarakat tahap II. Ditetapkan sebanyak 138 orang dengan rincian tiga orang per kelurahan. Dengan jumlah kelurahan sebanyak 46.