PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri mengenai pengarahan Presiden kepada para Gubernur dan para Menteri menghadapi pandemik Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Gubernur Longki mengikuti rapat melalui video conference tersebut di ruang kerja gubernur didampingi Kepala BPBD Sulteng Bartholomeus Tandigala, Kadis Kesehatan dr. Renny Lamadjido, Kadis Pendidikan Irwan Lahatje. Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Humas dan Protokol.
Presiden RI Joko Widodo pada rapat tersebut menyampaikan arahannya kepada Gubernur mengenai beberapa hal.
Pertama, bahwa penyebaran virus Covid-19 sudah terdapat di 189 Negara sehingga pemerintah saat ini harus melakukan langkah- langkah strategis untuk menangani penyebaran Covid -19.
Kedua, Kebijakan Pemerintah diutamakan unituk perlindungan dan keselamatan masyarakat dan mengatasi dampak yang akan terjadi kepada masyarakat luas, khususnya dampak ekonomi kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Ketiga, Presiden meminta kepada Gubernur dan Bupati /Wali Kota untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan realokasi anggaran , serta pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Covid -19 ).
Keempat, Presiden RI meminta Gubernur, Bupati/ Wali Kota agar memangkas anggaran belanja yang kurang penting seperti, perjalanan dinas dan kegiatan kegiatan yang sifatnya serimonial untuk dialihkan kepada kegiatan penanganan covid -19.
Kelima, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan Lockdown tidak diberlakukan, hanya Social Distance. Untuk itu, kebijakan social distance harus betul- betul dilaksanakan .
Keenam, Presiden juga menyampaikan bahwa APD sudah dikirim ke daerah dan diharapkan gubernur untuk selanjutnya mendistribusikan APD tersebut ke kabupaten dan kota.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada kesempatan itu mempersiapkan laporan tentang langkah – langkah kebijakan yang sudah diambil Gubernur dalam pencegahan covid -19 di Sulteng.
Pertama, Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 443 /141/Dis.Kes. tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua, Mengeluarkan Intruksi kepada Bupati dan Wali kota Se-Sulteng, agar Bupati dan Wali kota mengambil langkah- langkah strategis dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing masing.
Ketiga, Sudah menyiapkam gedung cadangan berkapasitas 500 kamar untuk penanganan penderita Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah mengikuti rapat bersama Presiden RI melalui vidio conference, Gubernur Longki langsung memberikan arahan kepada Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, serta Kadis Perhubungan agar melaksanakan seluruh arahan yang disampaikan Presiden khususnya penyediaan APD dan perlindungan tenaga medis. Selain itu, memastikan kepatuhan dan disiplin masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah tentang social distance atau pembatasan sosial. (humas pemprov sulteng)







