Zainuddin-Nursalam Kandas Lagi Menuju Pilwakot Palu

  • Whatsapp
index

PALU EKSPRES, PALU– Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Zainuddin Tambuala-Nursalam akhirnya benar-benar kandas menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. KPU Palu kembali mengeluarkan berita acara penolakan dukungan yang diajukan Bapaslon ini.

Sebelumnya pada 26 Februari 2020, KPU menolak dukungan KTP elektronik Bapaslon ini lantaran tidak memenuhi kuota sebanyak 21. 396.

Bacaan Lainnya

Keduanya lantas mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu atas penolakan tersebut. Pada Sabtu 14 Maret 2020, melalui putusan Bawaslu Kota Palu nomor 001/PS.REG.ONL/72.7271/III/2020, gugatan keduanya dikabulkan sebagian.

Dalam putusannya Bawaslu Palu membatalkan BA 1 KWK perseorangan tentang berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Wali Kota Palu  pada tanggal 27 Februari 2020.

Memerintahkan KPU Palu melakukan pengecekan kembali secara menyeluruh dan cermat terhadap dokumen dukungan dan sebaran syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang diserahkan pemohon pada tanggal 23 Februari 2020.

Serta memerintahkan menerbitkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang menyatakan dokumen dukungan Bapaslon perseorangan diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang -undangan dan memerintahkan termohon menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari setelah dibacakan.

KPU Palu lantas menindaklanjuti putusan itu dengan dengan menerbitkan keputusan KPU Palu nomor 41/HK.03.1-Kpt/7271/KPU-kot/III/2020 tentang pelaksanaan putusan Bawaslu  tersebut.

Dalam keputusan itu, KPU Palu juga kembali menjadwalkan waktu pemenuhan persyaratan dukungan yakni masing-masing penyesuaian syarat dukungan kembali pada tanggal 17 Maret sampai 19 Maret 2020.

Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada 17 Maret sampai 20 Maret 2020 dan verifikasi administrasi serta kegandaan dokumen dukungan dimulai pada 21 Maret sampai 25 Maret 2020.

Namun sayangnya, hingga tanggal 20 Maret 2020, jumlah dukungan yang disesuaikan kembali tetap saja tidak memenuhi kuota syarat dukungan sebanyak 21. 396 dukungan.

Komisioner Divisi Hukum KPU Palu, Nurbia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berita acara B.1 KWK perseorangan. Yang memuat hasil pengecekan dan penyesuaian pada tanggal 20 Maret 2020.

Pos terkait