Gubernur Longki Minta Jurnalis Membantu Pemerintah Melawan Covid-19

  • Whatsapp
snapshot65

Palu, PE – Para jurnalis dan media massa diminta membantu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melawan Coronavirus Disease 2019 dengan memberikan informasi yang benar dan akurat. Tidak mendasarkan beritanya pada rumor atau kabar yang disebar melalui media sosial. Proses konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi dari sumber kredibel harus benar-benar dipatuhi dalam situasi seperti saat ini.

Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, Jumat, 27 Maret 2020 melalui pesan Whatsapp.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap masyarakat menjadi tenang, aman dan sejuk. Tak panik dan cemas berlebihan dengan informasi-informasi yang dramatis dan bombastis. Kami meminta media massa memberitakan hal-hal terkait wabah Covid-19 dengan proporsional,” sebut Longki yang mantan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Media massa diharapkannya menebar optimisme dalam situasi seperti saat ini. Pemberitaan-pemberitaan yang membangun semangat, menganjurkan pola hidup sehat dan bersih mestinya lebih menjadi perhatian.

Ia juga menyebutkan kutipan artikel media massa yang mengutip pendapat seorang pengamat soal penyiapan kuburan massal bila wabah ini tak juga usai. Menurutnya itu sangat berlebihan dan cenderung menimbulkan kecemasan dan kepanikan.

“Saya kira Pemerintah Pusat hingga ke Daerah saat ini sudah bekerja optimal di tengah segala keterbatasan yang ada. Sulawesi Tengah sendiri telah menetapkan tanggap darurat sejak 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan untuk mengatasi dan mencegah penyebaran wabah ini,” kata dia.

Seperti diketahui Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443/141/DIS.KES bertanggal 16 Maret 2020 terkait Pencegahan dan antisipasi Covid-19. Surat itu sudah sudah ditujukkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tengah.

Salah satu point pentingnya adalah melarang keluar masuknya Warga Negara Asing, Tenaga Kerja Asing dan pekerja migran Indonesia.

Olehnya, seluruh fungsi Pemerintah yang terkait dengan ini diminta mengawasi keluar masuknya orang di Bandar Udara, Pelabuhan Darat, Pelabuhan Laut dan Terminal. Pengawasan juga dilakukan di Pos-pos perbatasan Sulawesi Tengah dengan provinsi lainnya di Sulawesi. Pos Perbatasan melibatkan petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta didukung Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

Pos terkait